SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kapuas Hulu, Jantau, mengungkapkan keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu.
Jantau menyoroti dampak parah dari tambang emas ilegal tersebut dan lamanya masa pemulihan lingkungan yang mencapai 40 hingga 50 tahun.
"Kami minta tambang emas ilegal dihentikan karena dampak kerusakan lingkungan cukup parah dan butuh waktu lama bahkan 40 sampai dengan 50 tahun untuk pemulihannya," kata Jantau seperti dikutip dari ANTARA, Rabu.
Tiga kecamatan yang mengalami kerusakan lingkungan cukup signifikan akibat aktivitas tambang emas ilegal adalah Kecamatan Boyan Tanjung, Kecamatan Bunut Hilir, dan Kecamatan Bunut Hulu.
Jantau menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, baik melalui sosialisasi maupun dengan memfasilitasi pengurusan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Saat ini, sudah ada delapan IPR yang sedang diajukan, sementara empat di antaranya telah diterbitkan. Pemerintah juga berencana memberikan bantuan melalui kementerian terkait, berupa alat pengolahan emas tanpa bahan merkuri di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir, dengan tujuan mengurangi dampak lingkungan.
"Terkait penertiban tambang emas ilegal itu kewenangan pihak kepolisian, kami hanya penanganan lingkungan," ucapnya.
Meskipun demikian, ia meminta masyarakat yang terlibat dalam pertambangan ilegal untuk segera menghentikan kegiatan mereka dan, jika berkeinginan tetap bekerja di tambang emas, untuk mengurus izin baik WPR maupun IPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah kecamatan di Kapuas Hulu semakin marak, bahkan ada beberapa di antaranya menggunakan alat berat terutama di Kecamatan Bunut Hulu.
Baca Juga: Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Nasional di Bunut Hulu Kalbar
Selain itu, aktivitas tambang emas ilegal juga terjadi di hulu sungai Kapuas di Kecamatan Putussibau Selatan dan di hulu sungai Manday Kecamatan Kalis, termasuk juga di Kecamatan Empanang daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Antara)
Berita Terkait
-
Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Nasional di Bunut Hulu Kalbar
-
Kabar Gembira! Harga Beras Premium Lokal di Kapuas Hulu Turun Drastis!
-
Jalanan Kapuas Hulu Gelap Gulita? Dishub Prioritaskan PJU di 3 Kecamatan Ini!
-
Kapuas Hulu Siap Bersolek! 5 Destinasi Ini Bakal Jadi Primadona Wisata Alam
-
Sungai Kapuas Terancam! Kapolda Diminta Turun Tangan Hentikan PETI di Sanggau, Oknum Aparat Turut Terlibat?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI