SuaraKalbar.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tegaskan dan beri himbaukan kepada para perusahaan swasta agar tak abai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Pernyata tersebut diketahui disampaikan oleh Ma'ruf saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (27/03/2024) siang.
"Supaya para pengusaha memperhatikan untuk THR itu, dan jangan sampai abai," tegas Ma'ruf kepada awak media.
Ma'ruf menjelaskan pemberian THR sendiri dinilai merupakan bentuk menjaga hubungan antara pemilik perusahaan dan para pekerjanya.
"saya minta para pengusaha swasta, memperhatikan itu, dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama, jangan sampai ada yang mangkir," tambahnya.
Pemberian THR disebutkan sebagai aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementeian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan bersifat memiliki sanksi.
"Saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja, dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Tenaga Kerja. Ya, ada saksinya," pungkasnya.
Mengutip dari Suara.com, Kemnaker diketahui telah membuat kebijakan mengenai pembayaran THR Idul Fitri 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
Baca Juga: Pria di Pontianak Gelapkan Uang Perusahaan Rp400 Juta untuk Main Judi Online
THR keagamaan sendiri wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Lagi Tren Joget THR: Apakah Terinspirasi dari Tarian Yahudi?
-
Beda Nasib Usai Kasih THR ke Warga, Intip Tarif Manggung Ayu Ting Ting dan Dewi Perssik
-
Ditaksir Rogoh Rp85 Juta, Dewi Perssik Bela Diri Perkara Kasih THR Kecil: Lu Nggak Bersyukur?
-
Vibes Lebaran Orang Kaya Memang Beda, Tak Ada Uang Receh di Keluarga Maia Estianty
-
Cara Cerdas Investasikan THR Lewat BRImo, Emas Hingga Deposito Semua Ada!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi