SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial HY (35) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan Polisi terkait kasus penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, kecurigaan pihak perusahaan terhadap HY berawal berawal ketika perusahaan melakukan audit keuangan.
Tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.
"Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp453,086,739 juta," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/23).
HY lalu diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan," sambungnya.
Kepada penyidik, kata Ade, HY mengakui perbuatannya dimana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan melainkan untuk main judi online.
"Uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Tok! Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Penerbangan Solo-Pontianak di Bandara Adi Soemarmo Akan Tersedia, Cek Jadwal Keberangkatan di Sini
-
Sempat Mengadu ke Kakak Laki-lakinya Telah Diperkosa Ayah Namun Tak Digubris, AG Putuskan Kabur Bersama Adiknya
-
Tips Jadi Konten Kreator Pemula Ala Bondol JPG: Gue Boleh Ngonten, Loe Boleh Komen
-
Bikin Drama Nemu Bayi di Bawah Pohon Pisang, Mahasiswi Inisial NA Rupanya Ibu Kandung Bayi Tersebut
-
Apin BK, Bos Judi Online Divonis 3 Tahun Bui
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif