Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 06 Juli 2023 | 20:28 WIB
Ilustrasi kriminalitas (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial HY (35) warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan Polisi terkait kasus penggelapan uang perusahaan di tempatnya bekerja.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, kecurigaan pihak perusahaan terhadap HY berawal berawal ketika perusahaan melakukan audit keuangan.

Tercatat adanya ketidaksesuaian antara penagihan keuangan dari customer pada bulan Desember 2022 hingga bulan Mei 2023 dan sampai pada tanggal 4 Juli 2023.

"Pihak perusahaan melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan HY dengan kerugian sebesar Rp453,086,739 juta," kata Ade saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/23).

Baca Juga: Tok! Bos Judi Online Apin BK Divonis 3 Tahun Penjara

HY lalu diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang di rumahnya beserta barang bukti 223 lembar faktur penjualan," sambungnya.

Kepada penyidik, kata Ade, HY mengakui perbuatannya dimana penagihan uang kepada customer tidak disetorkan kepada kasir perusahaan melainkan untuk main judi online.

"Uang tersebut digunakan HY untuk bermain judi online dan keperluan pribadinya sehari-hari," ungkap Ade.

Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Hendak Wudhu, Seorang Mahasiswa di Kubu Raya Mendapati Bayi Menangis di Bawah Pohon Pisang

Load More