Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 25 Mei 2024 | 19:36 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

Dari kasus tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang terdiri dari satu helai baju kaos lengan panjang, celana panjang jeans, bra dan celana dalam.

Pelaku sendiri diketahui kini dijerat dengan pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana selama 15 tahun.

Kontributor: Maria

Baca Juga: Oknum Wali Kelas SD di Karangasem Jadi Tersangka Pencabulan, Kini Diberhentikan

Load More