SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang terduga pelaku penipuan yang merugikan korbannya hingga Rp1,1 miliar. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Anambas yang dipimpin oleh Aipda H. Sembiring, bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AS (28) ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Komplek Jamrud Karya, Jl. Karya No.5, RT 109 RW 18, Pal IX, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (5/6/2024).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa ditipu oleh AS.
"Peristiwa penipuan ini dilakukan oleh AS dari tahun 2018 hingga 2023 dengan berbagai tipu daya yang berhasil meyakinkan korban. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1.125.673.000, yang ditransfer secara bertahap ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku," ujar Iptu Rio Ardian dalam keterangan yang diterima di Natuna, Selasa.
Setelah ditangkap, AS dibawa ke Polsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Usai pemeriksaan pada Sabtu (8/6), AS kemudian diterbangkan ke Kota Batam dan sempat diinapkan selama dua hari di sana.
Selanjutnya, pada Selasa (11/6), AS dibawa ke Polres Kepulauan Anambas menggunakan transportasi laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, yang membawa ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026