SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berusia 60 tahun, berinisial S, di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Rais A Rahman Gg. Margodadirejo 2, pada Selasa (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolresta Pontianak, Adhe Hariadi, melalui Kasat Reskrim, Antonius Trias Kuncorojati, mengungkapkan bahwa S ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak di lingkungan tempat tinggalnya.
Antonius mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban.
"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaian penyelidikan, kami melakukan penangkapan terhadap S di kediamannya," ujar Kompol Antonius dikutip suara.com, Jumat (28/6/2024).
Menurut keterangan Kompol Antonius, modus operandi tersangka adalah dengan menarik para korban ke sebuah ruangan belakang masjid, kemudian melakukan pelecehan terhadap bagian tubuh mereka.
"Tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap enam korban lebih dari 15 kali. Perbuatan ini dilakukan sejak Maret hingga sekarang," tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Antonius menjelaskan bahwa tersangka menjanjikan uang kepada para korban setelah melakukan perbuatannya.
"Para korban diperintahkan telanjang," jelasnya.
Setelah korban telanjang, kemudian pelaku melakukan pelecehan terhadap para korban.
Baca Juga: Asyik Main Petak Umpet, Bocah di Pontianak Tewas Terlilit Tali Ayunan Bayi
Selain menjadi pengurus RT setempat, tersangka juga merupakan pengurus masjid dan TPA di kompleks rumahnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual, Belajar dari Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
-
Apa Itu Tes Crossmatch? Diduga Modus Kekerasan Seksual Residen Anestesi Unpad ke Penunggu Pasien
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Rute dari Pontianak ke Danau Sentarum Kapuas Hulu, Lengkap dengan Pilihan Transportasi
-
Rute Pontianak ke Singkawang: Jarak, Durasi, hingga Moda Transportasi
-
Pontianak ke Putussibau: Jarak, Waktu Tempuh, dan Pilihan Transportasinya
-
Rumah Kosong Sejak Sebelum Ramadan, Ini Kata Ketua RT soal Keluarga Priguna Anugerah di Pontianak
-
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga