SuaraKalbar.id - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Herry Purwoko, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil untuk mengatasi bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah tersebut.
"Pj Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik disengaja maupun yang tidak disengaja," ujar Herry Purwoko di Sungai Raya pada Senin.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat dan seluruh kepala desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menyebabkan kabut asap.
Isi surat edaran mencakup beberapa poin penting, antara lain larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari praktek membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar, serta kewajiban melaporkan segera jika melihat kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya Meluas, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Pemkab Kubu Raya juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 78 ayat 4 menyebutkan bahwa karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat 1 huruf H juga menyebutkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar, jika dilakukan dengan sengaja, diancam pidana paling singkat tiga tahun, paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta perusahaan terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla, sehingga bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak dapat diminimalisir.
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya Meluas, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
-
Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya Capai 65 Hektare
-
BPBD Kubu Raya Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan: Terpantau 45 Titik Panas
-
Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya: Sulitnya Akses Air Hambat Pemadaman
-
Truk Tangki Terguling di Kubu Raya, Kerugian Mencapai Rp 30 Juta
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Bus Tabrak Warung di Kubu Raya, Satu Orang Tewas, Polisi Buru Truk Kabur
-
Warga Keluhkan Pelayanan Perpustakaan Kalbar, Petugas Dianggap Tak Ramah
-
BRI Komitmen untuk Tumbuh Secara Sehat dan Berkelanjutan
-
Dengan KUR BRI, Katering RKP Pasok Makanan bagi Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadirkan Fitur Loan App, Berikut Cara Mencairkan Limit Kartu Kredit di BRImo