SuaraKalbar.id - Penyidik Polres Ketapang telah memeriksa sejumlah pimpinan PT Harapan Sawit Lestari (HSL), bagian dari Cargill Group, pada Rabu (14/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh perusahaan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
"Sekarang sudah tahap penyidikan berkaitan penggunaan air permukaan tanpa izin oleh PT HSL," ujar Wawan kepada wartawan.
Beberapa petinggi PT HSL yang diperiksa termasuk RJ, Regional Head Goverment, MY, Manager Pabrik, WR, Staf Perizinan, serta Direktur Utama HSL, LK. Wawan menambahkan bahwa beberapa di antara mereka bahkan telah dipanggil untuk kedua kalinya.
"Saat ini proses hukumnya terus berjalan nanti akan kami informasikan kembali proses lebih lanjutnya," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, PT HSL diduga tidak memiliki izin untuk penggunaan air permukaan, padahal berdasarkan Pasal 49 ayat 2, penggunaan sumber daya air untuk keperluan usaha harus memiliki izin resmi.
"Secara aturan harus ada izin, bahkan berdasarkan Pasal 70, dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Wawan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah manajemen PT HSL kembali diperiksa oleh penyidik pada Selasa (13/8/2024) dan Rabu (14/8/2024). Namun, pihak PT HSL enggan memberikan tanggapan mengenai kasus ini.
"Silahkan tanya sama penyidiknya saja," ujar salah satu perwakilan perusahaan setelah pemeriksaan.
Baca Juga: 4 Polisi di Melawi Diduga Terlibat dalam Kasus Pencurian Kelapa Sawit
Regional Head Goverment PT HSL, Rajali, yang juga diperiksa dalam kasus ini, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon.
Sementara itu, Ridwan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Ketapang, menjelaskan bahwa kewenangan terkait izin pemanfaatan air permukaan berada di tingkat provinsi, bukan di kabupaten. "Izin itu bukan di Kabupaten tapi kewenangan Dinas di Provinsi," jelas Ridwan.
Berita Terkait
-
20 Ribu Warga Berkunjung ke TMII, Air Mancur Goyang dengan Drone Show Digelar Selama Libur Lebaran
-
Ditanya Banjir Sampai Sampah saat Halalbihalal ke Megawati, Pramono: Alhamdulillah Bisa Kita Jawab
-
Tak Lagi Khawatir Kekeringan Air, Pertamina Bangun Sanitasi Air Bersih di 131 Daerah
-
Harga Tiket Lion Air Jakarta-Makassar dan Jakarta Medan Terbaru
-
Perusahaan Ini Klaim 44% Posisi Manajerial Diisi Perempuan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025