SuaraKalbar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat tengah menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi enam perusahaan perkebunan di daerah tersebut.
Dugaan ini muncul setelah patroli udara mendeteksi beberapa titik api yang berasal dari lahan perusahaan di wilayah Sanggau dan Ketapang.
Kepala Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, menyatakan bahwa tanggung jawab pemadaman dan pencegahan kebakaran lahan terletak pada pemilik lahan konsesi.
"Kami masih menyelidiki apakah kebakaran ini disengaja atau tidak. Namun, selama api berada di wilayah konsesi perusahaan, itu menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya, Kamis (5/9).
BPBD Kalbar telah mengerahkan patroli udara dan menggunakan metode water bombing untuk memadamkan api di beberapa area yang sulit dijangkau. Namun, Daniel mengungkapkan, mereka tidak bisa melakukan water bombing di lahan konsesi perusahaan tanpa izin pusat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, menegaskan bahwa kasus kebakaran lahan menjadi perhatian serius karena potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem.
"Kami menduga ada indikasi kuat keterlibatan enam perusahaan dalam kebakaran ini. Kami segera melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
Kebakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperburuk kualitas udara di wilayah Kalbar. Menurut Hero, sanksi tegas akan dikenakan jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau pembiaran, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hero juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan terhadap deteksi titik api (hot spot) yang terpantau dari satelit.
Baca Juga: Muncul Ribuan Titik Panas di Kalbar, BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla
"Verifikasi langsung di lapangan sangat penting untuk memastikan lokasi kebakaran benar-benar berada di dalam kawasan konsesi," tambahnya.
Apabila terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenai denda, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.
"Kami bekerja sama dengan BNPB dan KLHK untuk memastikan penegakan hukum dilakukan dengan tepat. Perusahaan yang terbukti membakar lahan harus bertanggung jawab atas dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Muncul Ribuan Titik Panas di Kalbar, BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla
-
Pencegahan Penyakit Tidak Menular Jadi Fokus Utama di Pontianak International Health Conference 2024
-
Kabupaten Sintang Sumbang Inflasi Tertinggi di Kalimantan Barat, Pemda Fokus Stabilkan Harga
-
Harrison Prihatin Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi di Kalbar
-
Jumlah Titik Panas Meningkat Tajam di Kalbar, Begini Kata BMKG
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Masih Tidur Seharian Saat Puasa? Kata Dokter Hanya Mitos
-
Tips Menyiapkan Menu Sahur dan Buka Puasa dengan Mudah, Sehat, dan Praktis
-
2 Menu Sahur Sederhana dan Bergizi agar Puasa Tetap Bertenaga
-
Ragam Kuliner Halal Kawasan Pecinan Glodok, Coba Dulu Sekali Setelah Itu Pasti Tahu Rasanya
-
Menu Sahur 30 Hari yang Wajib Dicoba agar Puasa Lebih Kuat