SuaraKalbar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat tengah menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi enam perusahaan perkebunan di daerah tersebut.
Dugaan ini muncul setelah patroli udara mendeteksi beberapa titik api yang berasal dari lahan perusahaan di wilayah Sanggau dan Ketapang.
Kepala Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, menyatakan bahwa tanggung jawab pemadaman dan pencegahan kebakaran lahan terletak pada pemilik lahan konsesi.
"Kami masih menyelidiki apakah kebakaran ini disengaja atau tidak. Namun, selama api berada di wilayah konsesi perusahaan, itu menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya, Kamis (5/9).
BPBD Kalbar telah mengerahkan patroli udara dan menggunakan metode water bombing untuk memadamkan api di beberapa area yang sulit dijangkau. Namun, Daniel mengungkapkan, mereka tidak bisa melakukan water bombing di lahan konsesi perusahaan tanpa izin pusat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, menegaskan bahwa kasus kebakaran lahan menjadi perhatian serius karena potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem.
"Kami menduga ada indikasi kuat keterlibatan enam perusahaan dalam kebakaran ini. Kami segera melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
Kebakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperburuk kualitas udara di wilayah Kalbar. Menurut Hero, sanksi tegas akan dikenakan jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau pembiaran, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hero juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan terhadap deteksi titik api (hot spot) yang terpantau dari satelit.
Baca Juga: Muncul Ribuan Titik Panas di Kalbar, BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla
"Verifikasi langsung di lapangan sangat penting untuk memastikan lokasi kebakaran benar-benar berada di dalam kawasan konsesi," tambahnya.
Apabila terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenai denda, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.
"Kami bekerja sama dengan BNPB dan KLHK untuk memastikan penegakan hukum dilakukan dengan tepat. Perusahaan yang terbukti membakar lahan harus bertanggung jawab atas dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Muncul Ribuan Titik Panas di Kalbar, BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla
-
Pencegahan Penyakit Tidak Menular Jadi Fokus Utama di Pontianak International Health Conference 2024
-
Kabupaten Sintang Sumbang Inflasi Tertinggi di Kalimantan Barat, Pemda Fokus Stabilkan Harga
-
Harrison Prihatin Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi di Kalbar
-
Jumlah Titik Panas Meningkat Tajam di Kalbar, Begini Kata BMKG
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
4 Lipstik Paling Ampuh Menutupi Bibir Hitam, Hasilnya Nyata
-
5 Lipstik Merah untuk Natal 2025, Tahan Lama dan Harga Terjangkau
-
3 Lipstik Waterproof untuk Olahraga, Tahan Keringat dan Tetap Nyaman
-
5 Lipstik Nude yang Cocok untuk Wanita Karier, Tampil Profesional dan Elegan di Kantor
-
Wajah Cerah Maksimal! Ini 3 Bedak Banana Pilihan