SuaraKalbar.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat bersama Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat tengah menyelidiki kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi enam perusahaan perkebunan di daerah tersebut.
Dugaan ini muncul setelah patroli udara mendeteksi beberapa titik api yang berasal dari lahan perusahaan di wilayah Sanggau dan Ketapang.
Kepala Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, menyatakan bahwa tanggung jawab pemadaman dan pencegahan kebakaran lahan terletak pada pemilik lahan konsesi.
"Kami masih menyelidiki apakah kebakaran ini disengaja atau tidak. Namun, selama api berada di wilayah konsesi perusahaan, itu menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya, Kamis (5/9).
BPBD Kalbar telah mengerahkan patroli udara dan menggunakan metode water bombing untuk memadamkan api di beberapa area yang sulit dijangkau. Namun, Daniel mengungkapkan, mereka tidak bisa melakukan water bombing di lahan konsesi perusahaan tanpa izin pusat.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, menegaskan bahwa kasus kebakaran lahan menjadi perhatian serius karena potensi kerusakan lingkungan dan ekosistem.
"Kami menduga ada indikasi kuat keterlibatan enam perusahaan dalam kebakaran ini. Kami segera melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.
Kebakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperburuk kualitas udara di wilayah Kalbar. Menurut Hero, sanksi tegas akan dikenakan jika terbukti adanya unsur kesengajaan atau pembiaran, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hero juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan terhadap deteksi titik api (hot spot) yang terpantau dari satelit.
Baca Juga: Muncul Ribuan Titik Panas di Kalbar, BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla
"Verifikasi langsung di lapangan sangat penting untuk memastikan lokasi kebakaran benar-benar berada di dalam kawasan konsesi," tambahnya.
Apabila terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenai denda, pencabutan izin, hingga hukuman pidana.
"Kami bekerja sama dengan BNPB dan KLHK untuk memastikan penegakan hukum dilakukan dengan tepat. Perusahaan yang terbukti membakar lahan harus bertanggung jawab atas dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan," tutupnya.
Berita Terkait
-
Muncul Ribuan Titik Panas di Kalbar, BMKG Ingatkan Waspada Ancaman Karhutla
-
Pencegahan Penyakit Tidak Menular Jadi Fokus Utama di Pontianak International Health Conference 2024
-
Kabupaten Sintang Sumbang Inflasi Tertinggi di Kalimantan Barat, Pemda Fokus Stabilkan Harga
-
Harrison Prihatin Angka Pernikahan Dini Masih Tinggi di Kalbar
-
Jumlah Titik Panas Meningkat Tajam di Kalbar, Begini Kata BMKG
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Lucinta Luna Sampai Young Lex Turun ke Jalan! Siapa Saja Selebritis yang Ikut Demo di Agustus 2025?
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
Terkini
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan
-
Program Sapi Merah Putih Dinilai akan Berkontribusi dalam Menciptakan Ketahanan Pangan
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital