SuaraKalbar.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak mengumumkan langkah tegas dalam memperketat pengawasan terhadap kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pilkada 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Erwin Irawan, pada konferensi pers di Pontianak, Jumat (4/10).
Bawaslu merujuk pada keputusan KPU nomor 178, 179, dan 185, serta Peraturan Wali Kota nomor 714 yang mengatur jenis dan lokasi APK yang diperbolehkan.
"Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan peringatan dan bila perlu merekomendasikan penertiban kepada KPU," ujar Erwin.
Pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan akan dilakukan secara intensif melalui pemantauan langsung terhadap kegiatan kampanye di lapangan. Bawaslu akan mengandalkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian untuk memantau jumlah dan lokasi APK serta waktu pelaksanaan kampanye.
Baca Juga: Rutan Pontianak Optimis Raih Predikat WBK, Apa Saja Terobosannya?
Hingga saat ini, Bawaslu telah menerima 36 pengajuan STTP yang mencakup kampanye dalam berbagai bentuk, baik terbuka, dialogis, maupun tertutup.
"Pengawasan kami mencakup 36 pengajuan STTP yang dikeluarkan yang menjadi acuan kami dalam pengawasan terhadap kampanye calon gubernur maupun wali kota," jelasnya.
Terkait dengan APK, Erwin menjelaskan bahwa belum ada penertiban yang dilakukan. Bawaslu saat ini masih dalam tahap pemberitahuan kepada tim pasangan calon mengenai atribut kampanye yang melanggar aturan KPU. APK yang dikeluarkan oleh KPU mencakup baliho, umbul-umbul, billboard, dan videotron. Jumlah serta titik pemasangan APK sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan KPU.
Dalam upaya menyamakan persepsi terkait aturan pemasangan APK, Bawaslu Pontianak telah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tim pasangan calon.
"Kami merasa penting untuk menyamakan pemahaman terkait aturan ini agar pemasangan APK bisa dilakukan sesuai ketentuan yang ada," imbuh Erwin.
Baca Juga: Tragis! Remaja di Pontianak Tewas Dianiaya Massa Usai Kepergok Curi Mesin Molen
Pengawasan pemasangan APK juga dilakukan melalui panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas kelurahan atau desa (PKD) yang bertugas melakukan patroli dokumentasi.
"Sejak 25 September, kami telah melakukan patroli untuk memastikan APK dipasang di tempat yang sesuai aturan. Jika ditemukan APK di lokasi yang dilarang, kami akan meminta tim pasangan calon untuk menertibkannya," tegas Erwin.
Sementara itu, Pilkada Pontianak diikuti oleh dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak. Pasangan nomor satu adalah petahana Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, sedangkan pasangan nomor urut dua adalah Mulyadi-Harti Hartidjah. Untuk Pilkada Kalbar 2024, terdapat pasangan Sutarmidji-Didi Haryono dengan nomor urut 1, pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan nomor urut 2, dan pasangan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor nomor urut 3.
Dengan langkah pengawasan yang ketat ini, Bawaslu berharap agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Pontianak dapat berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang telah ditetapkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Gelar Kampanye Sosial di Panti Asuhan, Comminfest 2025 Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi