SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, semakin gencar menjalankan kampanye Gerakan Tanpa Plastik dengan membagikan tas belanja kepada masyarakat. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan di berbagai acara ramai, termasuk saat Car Free Day (CFD) di Pontianak.
"Setiap kegiatan yang ramai masyarakat seperti hari ini di area Car Free Day (CFD), kami membagikan tas belanja kepada masyarakat sebagai bentuk kampanye bebas kantong plastik," ujar Ani Sofian, Minggu.
Pontianak kini menjadi kota kelima di Indonesia yang menerapkan Gerakan Tanpa Plastik, dengan harapan masyarakat aktif berpartisipasi dalam upaya mengurangi penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat berbelanja.
“Mudah-mudahan kami bisa menjaga lingkungan Kota Pontianak semakin bersih dan sehat. Di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat, maka kita bisa melaksanakan aktivitas produktif,” kata Ani.
Kampanye ini masih dalam tahap sosialisasi, namun Ani Sofian memberikan apresiasi kepada pelaku usaha ritel yang telah berkomitmen tidak menyediakan kantong plastik bagi pelanggan.
Sebagai langkah awal, Pemkot Pontianak telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 06 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal ini dilakukan sebagai respon atas tingginya jumlah sampah di Kota Pontianak. Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha di Pontianak dilarang menyediakan kantong plastik, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024.
“Sampah-sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan, dan penanganan yang tepat,” ujar Ani, mengingatkan akan dampak sampah plastik.
Produksi sampah di Kota Pontianak selama semester pertama 2024 tercatat rata-rata sebanyak 411,96 ton per hari, namun pengurangan sampah oleh masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Oleh karena itu, percepatan pengurangan sampah sangat dibutuhkan.
Pemkot Pontianak menargetkan pada tahun 2025, pengelolaan sampah mencapai 70 persen, sementara 30 persen sisanya diharapkan dapat dikurangi oleh masyarakat. Untuk mencapai target ini, Ani menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, komunitas, dan seluruh pihak terkait.
Baca Juga: Dishub Pontianak Siapkan 2 Bus Gratis untuk Antar Jemput Siswa Sekolah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menjelaskan bahwa pada tahun 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada akan diganti dengan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) pada tahun 2030. TPST akan menjadi lokasi pengelolaan sampah hingga pemrosesan akhir yang aman bagi lingkungan.
“Kegiatan ini bertujuan mempercepat tercapainya target pengurangan sampah kantong plastik di Kota Pontianak dan mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib, dan berkelanjutan serta menciptakan masyarakat yang berwawasan lingkungan,” jelas Syarif.
Sebagai bagian dari kampanye, ritel dan pusat perbelanjaan diwajibkan memasang spanduk yang berisi imbauan terkait larangan penggunaan kantong plastik, dan tautan informasi telah disediakan di link bit.ly/pontianakbebasplastik2024. Pemkot Pontianak juga membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam kampanye ini melalui media sosial.
Dengan Gerakan Tanpa Plastik yang efektif mulai 1 Januari 2025, setiap ritel, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha di Pontianak akan diwajibkan untuk tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai. "Kami berkomitmen mewujudkan Kota Pontianak sebagai kota tanpa kantong plastik," tutup Ani.
Berita Terkait
-
Dishub Pontianak Siapkan 2 Bus Gratis untuk Antar Jemput Siswa Sekolah
-
Siswi Kelas 3 SMP di Pontianak Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri
-
Survei LSI: Edi-Bahasan Menang Telak, Pilkada Pontianak Satu Putaran?
-
Terekam CCTV! Maling Kardus Beraksi di Pontianak, Netizen: Demi Depo?
-
Pemkot Pontianak Promosikan Wisata dan Kuliner ke Rombongan Majlis Daerah Limbang Sarawak
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran
-
BMKG: Kalbar Masuk Waspada 6-12 April, Hujan Turun Tapi Risiko Karhutla Meningkat