Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 14 November 2024 | 19:24 WIB
Ilustrasi sabu. [Ist]

"Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kubu Raya," tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More