Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 17 Desember 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (unsplash)

SuaraKalbar.id - Pelaku pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di kamar hotel di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis sore (12/12/2024), akhirnya terungkap. Pelaku merupakan teman kencan korban berinisial IK (44), asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe, dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024) mengungkapkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng) usai melakukan pembunuhan. Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak.

Kombes Pol Adhe menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelaku dan korban berjanji untuk bertemu di Hotel Borneo pada Kamis siang. Pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan layanan transportasi daring. Sebelum menuju kamar, pelaku sempat ke sebuah toko serba ada terdekat untuk menarik uang guna membayar ongkos perjalanan.

Setelah itu, pelaku menuju kamar hotel. Di dalam kamar, pelaku menyimpan uang sebesar Rp3.200.000 di atas meja di samping tempat tidur. Tidak lama kemudian, pelaku mencurigai korban setelah mendapati uangnya berkurang Rp1.200.000. Ketika ditanya, korban membantah mengambil uang tersebut, yang membuat pelaku emosi dan sakit hati.

Baca Juga: Polresta Pontianak Tangkap 24 Remaja Bersenjata Tajam Hendak Tawuran

“Dari hasil penyelidikan, cerita dari tersangka karena kesal dan emosi yang berlebihan sehingga melakukan tindak kekerasan kepada korban,” ungkap Kombes Pol Adhe.

Dalam kondisi marah, pelaku langsung memiting korban dari belakang dan menindihnya hingga lemas.

“Pelaku melakukan tindak pembunuhan dengan cara mencekik korban, pertama dengan tangan kemudian terakhir menggunakan kabel pengisi daya hingga akhirnya korban meninggal dunia,” jelas Kombes Pol Adhe.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil kembali uangnya yang disembunyikan korban di dalam bantal. Selain itu, pelaku turut membawa kabur dua buah kalung imitasi, dua buah cincin, dan satu unit handphone milik korban.

Pelaku kemudian membuang baju yang dikenakannya di sekitar area hotel sebelum melarikan diri menggunakan transportasi daring ke wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Rutan Pontianak Borong 3 Penghargaan Kemenkumham Kalbar

“Dalam pelariannya, pelaku sempat menjual handphone milik korban seharga Rp400.000 di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau, sebelum melanjutkan perjalanan menuju wilayah Kalimantan Tengah,” tambah Kombes Pol Adhe.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun.

Load More