SuaraKalbar.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang pria berinisial YP (19) terhadap seorang remaja perempuan berinisial KN (16).
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/12/2024).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa dugaan tindak asusila tersebut bermula dari perkenalan korban dengan tersangka melalui sebuah aplikasi kencan.
Setelah intens berkomunikasi, tersangka sempat menginap di rumah korban selama satu minggu dan diduga melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
"Kejadian pertama terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, dan kejadian kedua pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB," ungkap Kompol Antonius.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan YP ke Unit PPA Polresta Pontianak. Polisi bergerak cepat dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, YP dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di media sosial dan aplikasi kencan.
Baca Juga: Program Makan Gratis Mulai Disimulasikan di SMAN 1 Pontianak
Pengawasan ketat diperlukan agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan serupa.
Berita Terkait
-
Program Makan Gratis Mulai Disimulasikan di SMAN 1 Pontianak
-
5 Oleh-Oleh Khas Pontianak yang Cocok Dibawa Pulang, Dijamin Tahan Lama!
-
Sutarmidji Kritik Muda Mahendrawan Soal Status Bandara Internasional
-
Polisi Tangkap Pemasok Daging Sapi Beku Ilegal di Pontianak
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BRI Group Sabet Enam Penghargaan Bergengsi Finance Asia 2026
-
Pengguna Qlola Tumbuh 42,6 Persen, BRI Hadirkan Tampilan Baru untuk Nasabah Bisnis
-
BRI Bersama Pegadaian Perluas Akses Masyarakat ke Ekosistem Emas
-
Rudiansyah Jadi 'Superman' di Tengah 177 Karhutla Palangka Raya, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
BRI KKB National Expo 2026 Raih Rekor MURI Setelah Digelar di 131 Lokasi