Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 18 Desember 2024 | 17:19 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial MY (34) berhasil diamankan oleh Polresta Pontianak atas perbuatannya terhadap adik tirinya. MY, yang berasal dari Pontianak Barat, ditangkap oleh aparat Polresta Pontianak di wilayah Kabupaten Bengkayang saat berusaha melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penelusuran dan berhasil menemukan lokasi pelaku setelah berkoordinasi dengan Polres Bengkayang.

“Saat kami menerima laporan tentang kejadian ini, anggota langsung melakukan tracking dan menemukan pelaku di wilayah Kabupaten Bengkayang, tepatnya di jalan tiga desa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Rabu (18/12/2024).

Antonius menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan menawarkan uang sebesar 50 ribu hingga 100 ribu kepada korban. Pelaku melakukan tindakannya dua kali terhadap adik tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga: Gegara Uang Rp1,2 Juta, Teman Kencan Cekik Wanita hingga Tewas di Hotel Pontianak

“Modus pelaku adalah dengan memberikan uang kepada korban, masing-masing sebesar 50 ribu dan 100 ribu,” jelas Antonius.

Sebelum berhasil diamankan, pelaku sempat bersembunyi di kandang babi di Kabupaten Bengkayang.

“Pelaku sempat bersembunyi di kandang babi saat pengejaran dilakukan,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polresta Pontianak Tangkap 24 Remaja Bersenjata Tajam Hendak Tawuran

Load More