Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 17 Maret 2025 | 20:37 WIB
Tiga pejabat Bank Kalbar jadi buronan Kejati Kalbar dalam kasus korupsi pengadaan tanah senilai Rp99,17 miliar. Samsiar Ismail (Direktur Umum 2015), Sudirman HMY (Direktur Utama 2015), dan M. Faridhan, S.E., M.M. (Ketua Panitia Pengadaan 2015) ditetapkan sebagai tersangka setelah mangkir dari panggilan penyidik. (Ist)

Bank ini juga terhubung dengan jaringan ATM Bersama, ATM Prima, dan MEPS, memungkinkan nasabah bertransaksi di Indonesia dan Malaysia.

Load More