SuaraKalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengeluarkan larangan tegas terhadap permainan layang-layang yang menggunakan benang gelasan maupun kawat.
Keputusan ini diambil lantaran permainan tersebut berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Bahasan mengungkapkan bahwa baru-baru ini seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban akibat benang gelasan dan harus menjalani operasi dengan biaya mencapai Rp16 juta.
Ia menegaskan bahwa permainan layang-layang dengan niat adu ketangkasan kerap kali dikaitkan dengan unsur perjudian, berbeda dengan hobi layangan hias yang menggunakan benang biasa dan lebih aman.
Baca Juga: Spesial Idul Fitri! Ini Daftar Promo Alfamart Pontianak Maret 2025
Peraturan dan Penegakan Hukum
Larangan permainan layang-layang di Kota Pontianak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan kepolisian dan TNI dalam menggelar razia rutin setiap hari.
“Ini adalah komitmen kami bersama Wali Kota, kami ingin masyarakat lebih tertib dan menjaga keselamatan bersama. Apabila ada aktivitas berisiko tinggi seperti bermain layangan dengan benang gelasan, kami akan menindak tegas,” ujar Bahasan dalam acara penyerahan bantuan operasional RT, RW, dan kader Posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/3).
Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga memberikan imbauan kepada para Ketua RT dan RW di Kecamatan Pontianak Timur agar mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dorongan untuk Kesadaran Pajak
Selain menyoroti permasalahan layang-layang, Bahasan juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2025: Ini Tempat dan Cara Mendaftarnya
Ia menekankan bahwa tingkat kepatuhan warga dalam membayar PBB masih rendah, padahal pajak tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Pontianak.
Sejak awal 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak mencapai 5,14 persen.
Bahasan menjelaskan bahwa angka ini menjadi modal positif untuk pembangunan kota, terutama jika mendapat dukungan penuh dari masyarakat melalui pajak yang dibayarkan tepat waktu.
“Jangan sampai menunggak bertahun-tahun baru dibayarkan karena akhirnya terasa berat. Pajak masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan, jadi kami sangat membutuhkan kerja sama dari warga,” tambahnya.
Program Prioritas dan Kenaikan Insentif RT/RW
Bahasan juga menyoroti program prioritas 100 hari kerja yang dijalankan bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Dalam berbagai kesempatan, ia terus mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemerintahan guna memastikan pembangunan berjalan dengan baik.
“Pembangunan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Harus ada keterlibatan masyarakat, unsur pemerintahan baik vertikal maupun horizontal, anggota dewan, serta lembaga swadaya masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah Kota Pontianak berencana menaikkan insentif bagi pengurus RT dan RW dari Rp1,5 juta per tahun menjadi Rp6 juta per tahun.
Rencana kenaikan ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) sebagai bentuk penghargaan kepada RT dan RW yang menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat bawah
“Insyaallah, dalam 100 hari kerja kami, regulasi ini akan kami buat agar insentif RT dan RW meningkat menjadi Rp6 juta per tahun,” kata Bahasan.
Ia menambahkan bahwa kenaikan insentif ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi serta semangat para pengurus RT dan RW agar lebih optimal dalam membantu pemerintah mengurus berbagai persoalan masyarakat, termasuk infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, dan kesehatan.
Dengan adanya berbagai kebijakan ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga keselamatan, mendukung pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dalam program-program pemerintahan demi kemajuan bersama. (Ant)
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Series Layangan Putus dan Kupu Malam Siap Tayang di NET
Terpopuler
- Karier Buruk Pemain Keturunan Indonesia Jairo Riedewald: Terancam Jadi Pengangguran
- Bawa DNA Petualang, Siap Goyang Tahta BeAT Street: Suzuki Diam-diam Hadirkan 'Si Gesit' Easy 115
- Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
- Hati-Hati! 5 Merek Teh Celup Favorit Ini Mengandung Mikroplastik
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
Pilihan
-
Hasil Liga Italia: Jay Idzes Nyaris Cetak Gol, Tapi Venezia Tumbang di Kandang
-
Jay Idzes: Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia? Tinggal Menunggu Waktu
-
Kisah Megawati Hangestri Bawa Red Sparks ke Final V-League Setelah 13 Tahun
-
Debut Timnas Indonesia, Joey Pelupessy Malah Kesengsem dengan Sosok Asal Surabaya
-
Jadwal Pemain Abroad Indonesia: Jay Idzes, Thom Haye dan Calvin Verdonk Tampil!
Terkini
-
Keutamaan Malam Terakhir Ramadan dan Amalan Terbaik di Penghujung Bulan Suci
-
Berkah Nyepi: BRI Kirim 1000 Paket Sembako ke Desa Adat Soka
-
BRImo Hadirkan Solusi Penyaluran THR Instan dan Aman
-
Promo Indomaret Pontianak Minggu Ini, Ada Diskon Spesial!
-
Jadwal Imsak Pontianak 29 Maret 2025 dan Hukum serta Tata Cara Zakat Fitrah