SuaraKalbar.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, menerbitkan kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2025.
Kebijakan ini ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak dan bertujuan memastikan kelancaran, keamanan, serta ketertiban lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di wilayah kota.
“Kebijakan ini kami terapkan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama Idul Fitri,” ujar Trisna di Pontianak, Jumat.
Berdasarkan SE tersebut, kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam ke atas, truk Fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak mulai H-2 Lebaran pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB.
“Pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan waktu operasional kendaraan sesuai ketentuan ini,” tegas Trisna.
Selain itu, para pengusaha diimbau untuk menyimpan kendaraan yang tidak digunakan di pool atau tempat parkir resmi milik mereka, bukan di badan jalan.
“Kami harap kepatuhan terhadap aturan ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik atau merayakan Lebaran,” tambahnya.
Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
Pemkot Pontianak akan melaksanakan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Trisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Kami bekerja sama untuk memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode sibuk Lebaran, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemudik serta Warga yang merayakan hari raya di Pontianak.
Dishub mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk segera menyesuaikan jadwal operasional mereka demi mendukung kelancaran arus lalu lintas di kota tersebut pada Lebaran 2025.
Kebijakan di Kota Lain
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
-
3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak
-
Berita Duka: Ayahanda Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian Meninggal Dunia di Sambas
-
PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian Imbau ASN Netral Selama Pilkada 2024
-
Diresmikan Jokowi, PJ Wali Kota Pontianak Sebut Penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Bakal Dibatasi
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Momen Kapal Tentara China Hancurkan Sekutu Sendiri saat Kejar Pasukan Filipina
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Memori Besar Terupdate Agustus 2025
-
9 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB Termurah Agustus 2025
-
Harga Emas Antam Rontok, Hari Ini Jadi Rp 1.924.000 per Gram
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
Terkini
-
Tusuk Istri karena Cemburu, Pria di Pontianak Dibekuk Polisi
-
Kecelakaan Maut di Kubu Raya Tewaskan Remaja 17 Tahun, Polisi Buru Truk Misterius
-
Hujan Lebat dan Risiko Karhutla Ancam Kalbar 1117 Agustus 2025
-
Perjuangan Penambang Emas Tradisional Bertahan Demi Hidupi Keluarga
-
BRI Catat Pertumbuhan Kredit Korporasi 15,64% YoY, Perkuat Ekspansi Sektor Produktif