Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi Truck (Foto:KTB)

SuaraKalbar.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, menerbitkan kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak dan bertujuan memastikan kelancaran, keamanan, serta ketertiban lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di wilayah kota.

“Kebijakan ini kami terapkan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama Idul Fitri,” ujar Trisna di Pontianak, Jumat.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya

Ilustrasi Truck (Dok.KTB)

Berdasarkan SE tersebut, kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam ke atas, truk Fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak mulai H-2 Lebaran pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB.

“Pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan waktu operasional kendaraan sesuai ketentuan ini,” tegas Trisna.

Selain itu, para pengusaha diimbau untuk menyimpan kendaraan yang tidak digunakan di pool atau tempat parkir resmi milik mereka, bukan di badan jalan.

“Kami harap kepatuhan terhadap aturan ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik atau merayakan Lebaran,” tambahnya.

Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

Baca Juga: 3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak

Pemkot Pontianak akan melaksanakan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.

Load More