SuaraKalbar.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, menerbitkan kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2025.
Kebijakan ini ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak dan bertujuan memastikan kelancaran, keamanan, serta ketertiban lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan untuk mengoptimalkan pergerakan lalu lintas di wilayah kota.
“Kebijakan ini kami terapkan demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan selama Idul Fitri,” ujar Trisna di Pontianak, Jumat.
Berdasarkan SE tersebut, kendaraan angkutan barang seperti truk roda enam ke atas, truk Fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak mulai H-2 Lebaran pukul 00.00 WIB hingga H+3 pukul 24.00 WIB.
“Pemilik usaha angkutan barang diminta menyesuaikan waktu operasional kendaraan sesuai ketentuan ini,” tegas Trisna.
Selain itu, para pengusaha diimbau untuk menyimpan kendaraan yang tidak digunakan di pool atau tempat parkir resmi milik mereka, bukan di badan jalan.
“Kami harap kepatuhan terhadap aturan ini dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang mudik atau merayakan Lebaran,” tambahnya.
Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi
Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
Pemkot Pontianak akan melaksanakan pengawasan ketat untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Trisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Kami bekerja sama untuk memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode sibuk Lebaran, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemudik serta Warga yang merayakan hari raya di Pontianak.
Dishub mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk segera menyesuaikan jadwal operasional mereka demi mendukung kelancaran arus lalu lintas di kota tersebut pada Lebaran 2025.
Kebijakan di Kota Lain
Berita Terkait
-
Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya
-
3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak
-
Berita Duka: Ayahanda Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian Meninggal Dunia di Sambas
-
PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian Imbau ASN Netral Selama Pilkada 2024
-
Diresmikan Jokowi, PJ Wali Kota Pontianak Sebut Penggunaan Duplikasi Jembatan Kapuas 1 Bakal Dibatasi
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI
-
Pemberdayaan BRI Buktikan UMKM Jahit Rumahan Mampu Tembus Pasar Internasional
-
Kompak! Puluhan Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
-
Hingga Agustus 2025, BRI Salurkan KUR Rp114,28 Triliun