Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 07 Mei 2025 | 13:08 WIB
Terduga pelaku pengelapan uang dan penipuan berinisial MM (45) yang diamankan di Polres Kubu Raya (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

“Didapati informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah makan di Jalan Sutan Syahrir. Tim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku,” terang Aiptu Ade.

Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima, sertifikat asli dari WH, dan surat rincian biaya penggabungan sertifikat yang mencatut nama BPN Kubu Raya.

Surat tersebut bahkan disertai barcode, namun ketika dipindai, bukan data BPN yang muncul melainkan informasi dari Dukcapil.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa selain WH, terdapat dua korban lainnya yang masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp15,5 juta dan Rp16,5 juta. Keduanya juga sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Baca Juga: Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk segera melapor ke Polsek Sungai Kakap atau ke Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini MM masih ditahan di Polres Kubu Raya dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Sungai Kakap.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan dokumen resmi, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa prosedur yang jelas.

Agar tidak menjadi korban penipuan saat mengurus sertifikat tanah, masyarakat perlu mengikuti prosedur resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan di wilayah setempat. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Pedesaan Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah (akta jual beli, hibah, waris, dll.)
  • Surat pernyataan kepemilikan tanah
  • Surat penguasaan fisik bidang tanah (SPORADIK) atau pernyataan tidak sengketa
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  • Gambar atau sketsa bidang tanah
  • Surat keterangan dari desa/kelurahan

2. Datangi Kantor Pertanahan (BPN) Setempat

Load More