Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:59 WIB
Ilustrasi KIA (Suara.com)

SuaraKalbar.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat, khususnya dalam pengurusan dokumen identitas anak.

Melalui program bertajuk PECI HAJI atau Pelayanan Cetak Kartu Identitas Anak Sehari Jadi, Disdukcapil menyasar anak-anak usia sekolah dengan sistem jemput bola langsung ke satuan pendidikan.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa program ini bertujuan mempercepat penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Melalui PECI HAJI, anak-anak bisa mendapatkan KIA langsung di sekolah tanpa harus ke kantor kami. Ini sangat membantu orang tua yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses,” ujar Erma, Kamis (8/5).

Baca Juga: Cakupan Penerbitan KIA di Pontianak Diatas Target Nasional, Capai 42,19 Persen

Siswa Pontianak menunjukan KIA mereka usai perekaman di SDN 07 Pontianak Utara (Istimewa)

Hingga saat ini, sudah tercatat sebanyak 118.557 anak atau sekitar 63,45 persen anak-anak di Kota Pontianak telah memiliki KIA.

Melalui inovasi PECI HAJI, Pemkot Pontianak menargetkan pemerataan kepemilikan KIA dan percepatan pendataan penduduk usia dini di seluruh wilayah kota.

Layanan PECI HAJI dijadwalkan berlangsung setiap hari Selasa di sekolah-sekolah.

Selain itu, Disdukcapil juga mengembangkan jangkauan layanan dengan menghadirkan PECI HAJI di ruang publik seperti Car Free Day pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan.

Tak berhenti di situ, program ini juga akan dikembangkan ke pusat perbelanjaan melalui format “PECI HAJI Goes to Mall”, agar lebih mudah diakses oleh keluarga di lokasi strategis dan ramah anak.

Baca Juga: Minta Seluruh Kepsek Dorong Murid Bikin KIA, Sutarmidji: Tak Punya KIA, Tidak Bisa Membuka Rekening Tabungan

Erma menegaskan, kehadiran KIA bukan hanya sebagai bentuk administrasi, tetapi juga diarahkan untuk memiliki manfaat ekonomi bagi pemiliknya.

Saat ini, Disdukcapil telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pelaku usaha dan UMKM untuk memberikan program diskon dan benefit khusus bagi anak-anak pemegang KIA.

“Ini bukan hanya soal data, tetapi juga soal pemberdayaan. Kami ingin orang tua sadar bahwa identitas resmi anak sangat penting dan bisa memberi manfaat nyata,” jelasnya.

Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong digitalisasi layanan publik dan efisiensi birokrasi kependudukan.

“Kami ingin anak-anak di Pontianak merasa diperhatikan sejak dini. Identitas resmi adalah hak mereka, dan negara wajib memfasilitasinya. PECI HAJI adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tegas Erma.

Dengan terus berinovasi dan melibatkan berbagai pihak, Disdukcapil Pontianak berharap angka kepemilikan KIA di kota ini dapat mencapai target 100 persen dalam beberapa tahun ke depan.

Tak hanya sebagai dokumen kependudukan, KIA diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan dan pemberdayaan anak secara menyeluruh.

Berikut syarat dan prosedur membuat Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan regulasi umum dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan praktik di berbagai daerah, termasuk Pontianak:

A. Syarat Membuat KIA

Untuk anak usia 0–5 tahun:

  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
  • Pas foto anak ukuran 3×4 (jika diminta; beberapa daerah tidak mensyaratkan foto untuk usia <5 tahun).

Untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari:

  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).

Formulir permohonan KIA (tersedia di Disdukcapil atau di sekolah jika melalui program seperti PECI HAJI).

B. Prosedur Pengajuan KIA

  • 1. Pengajuan Langsung di Disdukcapil:
    Orang tua atau wali datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan dokumen persyaratan.
  • Menunggu proses pencetakan KIA (biasanya 1–3 hari kerja).
  • KIA bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan daerah.

2. Pengajuan Kolektif Melalui Sekolah (Program seperti PECI HAJI):

  • Sekolah mengoordinasikan pengumpulan dokumen dari orang tua/wali murid.
  • Petugas Disdukcapil datang langsung ke sekolah pada hari yang dijadwalkan.
  • Data anak diinput dan KIA dicetak langsung atau dikirim kembali ke sekolah.
  • Anak menerima KIA tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

C. Biaya

Gratis. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya.

D. Manfaat KIA

  • Identitas resmi bagi anak seperti halnya KTP untuk dewasa.
  • Memudahkan akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
  • Di beberapa daerah, bisa digunakan untuk mendapatkan diskon atau fasilitas khusus di tempat wisata, toko, atau layanan tertentu yang bekerja sama dengan Pemda.

Load More