SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimanta Barat (Kalbar), Sutarmidji meminta seluruh kepala sekolah negeri untuk mendorong anak didik mereka memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Bahkan, Sutarmidji mengatakan, pihaknya akan memberlakukan wajib kantongi KIA bagi siswa SMA Negeri yang belum menginjak usia 17 tahun.
"Tak punya KIA, artinya tidak bisa membuka rekening tabungan, sehingga tidak akan mendapatkan beasiswa itu," katanya, usai penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Kepemilikan KIA di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (25/10/2022).
Hal itu dirasa perlu, menurut Sutarmidji, sebab untuk beasiswa dibutuhkan rekening tabungan, yang mana untuk membuka rekening di bank, yang bersangkutan harus memiliki KIA.
Kemudian, bagi anak-anak yang BPJS-nya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, juga harus melampirkan KIA.
Bukan itu saja, menurut Sutarmidji, seluruh bantuan yang dibiayai oleh pemerintah bagi anak di bawah 17 tahun, harus sudah mengantongi KIA.
"Saya berharap akhir tahun ini cakupan KIA sudah di atas 65 persen. Kota Pontianak sebenarnya bisa di atas 80 persen karena sudah ada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Pontianak itu akhir Desember bisa 80 persen capaian KIA," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman menjelaskan, KIA berfungsi sebagai bukti identitas resmi bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
KIA sebagai pengganti KTP, yang m diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
Adapun penerbitan dan pemanfaatan KIA, katanya, telah diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.
"Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang meragukan manfaat mengantongi KIA. Sehingga masih ada warga yang menganggap KIA tidak begitu penting dan masih belum mengetahui kegunaan KIA," imbuhnya.
Padahal, kata Yohanes, dengan adanya KIA diharapkan anak-anak akan bisa mengurus data sekolah secara mandiri, dan atau menabung atas namanya sendiri.
Ia pun berharap, jajaran Disdukcapil se-Kalbar harus bekerja lebih maksimal. Berdasarkan laporan kinerja per 31 Desember 2021, perekaman KIA baru mencapai 33,37 persen dari wajib KIA elektronik.
Sementara laporan pelayanan terakhir per 14 Oktober 2022 pencetakan KIA telah mencapai 42,37 persen dari wajib KIA berdasarkan data konsolidasi bersih semester pertama tahun 2022.
"Meskipun Kalbar telah mencapai target nasional sedikit lebih cepat, namun kerja keras semua jajaran Dukcapil harus terus semakin melaju. Melalui kegiatan ini Pemprov Kalbar melalui Disdukcapil Provinsi Kalbar dan kabupaten/kota se-Kalbar terus bertekad untuk semakin melakukan akselerasi kepemilikan KIA di atas rerata nasional," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ajak Berpolitik Santun, Wagub Kalbar: Berhati-hatilah dalam Menggunakan Media Sosial
-
Polres Sekadau Dapat Piagam Penghargaan dari Bawaslu Kalbar, Karena Apa?
-
Pernikahan Anak Usia di Bawah 19 Tahun Ada 21 Persen di Kalbar, Sekda: Cari Apa Penyebab
-
Perluas Kerjasama, BNI Bangun Sinergi Bersama Bank Kalsel, Bank Kaltimtara, dan Bank Kalbar
-
Borneo Collaboration, BNI Gandeng Bank Kalsel, Bank Kaltimtara, dan Bank Kalbar
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Saat Warga Kalbar Berbondong ke Emas, Benarkah Tabungan Biasa Mulai Ditinggalkan?
-
Rp170 Miliar Uang Negara Kasus Bauksit Diselamatkan, Tapi Kejati Kalbar Belum Tetapkan Tersangka
-
Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus
-
10.533 Voucher Telkomsel Hilang di TAP Sosok, Kerugian Capai Rp208 Juta
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun