Hal ini dilakukan mengingat tindakan brutal yang tidak biasa dilakukan oleh remaja seusianya, apalagi yang memiliki keterbatasan komunikasi.
“Kami belum bisa memastikan apakah ada unsur penggunaan zat terlarang. Itu masih kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakan keji tersebut, MRN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun, Ade menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut bisa berkembang sesuai dengan hasil penyidikan lanjutan.
“Kasus ini sangat kompleks karena pelaku masih anak di bawah umur dan menyandang disabilitas. Namun kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan adil bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku terkejut dengan peristiwa ini. Salah satu tetangga korban mengatakan bahwa DR dikenal sebagai sosok yang baik dan bersahabat.
Ia bahkan pernah melihat DR memberikan bantuan kepada pelaku yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tidak menyangka, orang sebaik itu harus mengalami nasib tragis di tangan anak yang pernah dibantunya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Berita Terkait
-
20 Hari Pencarian, Kerangka Korban Speedboat Padang Tikar Akhirnya Ditemukan!
-
Waspada Karhutla! Dua Kabupaten di Kalbar Sudah Tetapkan Status Siaga
-
Bukan Barak Militer, Ini Alasan Bupati Kubu Raya Pilih Pesantren untuk Bina Kenakalan Remaja
-
IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada
-
TPS Sampah Parit Ngabe Dipindahkan, Dinilai Cemari Lingkungan
-
Penggeledahan KSOP Ketapang Berlanjut, Kejati Kalbar Dalami Dugaan Korupsi Ekspor Bauksit
-
Waspada Superflu, Masyarakat Sambas Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan