Hal ini dilakukan mengingat tindakan brutal yang tidak biasa dilakukan oleh remaja seusianya, apalagi yang memiliki keterbatasan komunikasi.
“Kami belum bisa memastikan apakah ada unsur penggunaan zat terlarang. Itu masih kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakan keji tersebut, MRN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun, Ade menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut bisa berkembang sesuai dengan hasil penyidikan lanjutan.
“Kasus ini sangat kompleks karena pelaku masih anak di bawah umur dan menyandang disabilitas. Namun kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan adil bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku terkejut dengan peristiwa ini. Salah satu tetangga korban mengatakan bahwa DR dikenal sebagai sosok yang baik dan bersahabat.
Ia bahkan pernah melihat DR memberikan bantuan kepada pelaku yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tidak menyangka, orang sebaik itu harus mengalami nasib tragis di tangan anak yang pernah dibantunya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Berita Terkait
-
20 Hari Pencarian, Kerangka Korban Speedboat Padang Tikar Akhirnya Ditemukan!
-
Waspada Karhutla! Dua Kabupaten di Kalbar Sudah Tetapkan Status Siaga
-
Bukan Barak Militer, Ini Alasan Bupati Kubu Raya Pilih Pesantren untuk Bina Kenakalan Remaja
-
IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
Terkini
-
151 Penyandang Disabilitas Terima Paket Sembako dan Nutrisi
-
Petugas Lapas Sintang Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Makanan
-
Laporan Keberlanjutan BRI Diakui Internasional, Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Praktik ESG di Asia
-
Program Yok Kita Gas BRI Kumpulkan Ribuan Kilogram Sampah Plastik dan Kurangi Jejak Karbon
-
3 Mobil Bekas 30 Jutaan Terbaik Tahun 2025, Bandel dan Layak Dibeli