Hal ini dilakukan mengingat tindakan brutal yang tidak biasa dilakukan oleh remaja seusianya, apalagi yang memiliki keterbatasan komunikasi.
“Kami belum bisa memastikan apakah ada unsur penggunaan zat terlarang. Itu masih kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakan keji tersebut, MRN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun, Ade menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut bisa berkembang sesuai dengan hasil penyidikan lanjutan.
“Kasus ini sangat kompleks karena pelaku masih anak di bawah umur dan menyandang disabilitas. Namun kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan adil bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku terkejut dengan peristiwa ini. Salah satu tetangga korban mengatakan bahwa DR dikenal sebagai sosok yang baik dan bersahabat.
Ia bahkan pernah melihat DR memberikan bantuan kepada pelaku yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tidak menyangka, orang sebaik itu harus mengalami nasib tragis di tangan anak yang pernah dibantunya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Berita Terkait
-
20 Hari Pencarian, Kerangka Korban Speedboat Padang Tikar Akhirnya Ditemukan!
-
Waspada Karhutla! Dua Kabupaten di Kalbar Sudah Tetapkan Status Siaga
-
Bukan Barak Militer, Ini Alasan Bupati Kubu Raya Pilih Pesantren untuk Bina Kenakalan Remaja
-
IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun