Hal ini dilakukan mengingat tindakan brutal yang tidak biasa dilakukan oleh remaja seusianya, apalagi yang memiliki keterbatasan komunikasi.
“Kami belum bisa memastikan apakah ada unsur penggunaan zat terlarang. Itu masih kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakan keji tersebut, MRN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Namun, Ade menegaskan bahwa pasal-pasal tersebut bisa berkembang sesuai dengan hasil penyidikan lanjutan.
“Kasus ini sangat kompleks karena pelaku masih anak di bawah umur dan menyandang disabilitas. Namun kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan adil bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.
Sementara itu, masyarakat sekitar mengaku terkejut dengan peristiwa ini. Salah satu tetangga korban mengatakan bahwa DR dikenal sebagai sosok yang baik dan bersahabat.
Ia bahkan pernah melihat DR memberikan bantuan kepada pelaku yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
“Tidak menyangka, orang sebaik itu harus mengalami nasib tragis di tangan anak yang pernah dibantunya,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.
Berita Terkait
-
20 Hari Pencarian, Kerangka Korban Speedboat Padang Tikar Akhirnya Ditemukan!
-
Waspada Karhutla! Dua Kabupaten di Kalbar Sudah Tetapkan Status Siaga
-
Bukan Barak Militer, Ini Alasan Bupati Kubu Raya Pilih Pesantren untuk Bina Kenakalan Remaja
-
IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
-
Informasi Jadwal Pelayanan Samsat Pontianak, Siantan, dan Kubu Raya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik