Koperasi Merah Putih Pontianak
Dasar Hukum dan Dukungan Pemerintah
Pembentukan Koperasi Merah Putih memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023)
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
- Perpres No. 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi
- Permenkop No. 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
- Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
- Pemerintah pusat menyediakan regulasi, pendanaan melalui APBN, serta bantuan teknis.
Pemerintah provinsi dan kota bertugas memfasilitasi pembentukan koperasi termasuk pembiayaan operasional melalui APBD dan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Koperasi ini akan jadi fondasi baru kebangkitan ekonomi rakyat. Pemerintah pusat, provinsi, dan kota harus bersinergi agar program ini benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat,” tutup Ibrahim.
Berita Terkait
-
Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak
-
Aston Pontianak Gelar Pelatihan APAR dan Hydrant Guna Tingkatkan Keselamatan Kerja Karyawan
-
Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
-
Gubernur Kalbar Terbitkan Pergub Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
SAMSAT GOKATAN Resmi Hadir di Kecamatan Pontianak Barat, Cek Jadwal Lengkap di Sini!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya