SuaraKalbar.id - Tragedi memilukan terjadi di Singkawang, Kalimantan Barat, setelah Satreskrim Polres Singkawang bersama Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap balita berusia 1 tahun 11 bulan berinisial RF.
Pelaku berinisial UA alias AB, ditangkap pada Sabtu (15/6) malam sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Pasar Hongkong, Jalan Budi Utomo, Kota Singkawang.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa aksi keji tersebut bukan dilakukan secara spontan ataupun disertai niat mencelakai keluarga korban secara langsung.
Motif di balik pembunuhan ini ternyata bermula dari dendam pribadi pelaku terhadap pengasuh korban.
"Pelaku mengaku merasa sakit hati terhadap ibu Riska, pengasuh balita RF, yang juga merupakan tetangganya," ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu dalam konferensi pers, Minggu (16/6).
“Ia ingin agar orang tua korban menyalahkan pengasuh, sebagai bentuk pembalasan emosional,” lanjutnya.
UA diketahui bertindak seorang diri. Ia menargetkan korban bukan karena memiliki persoalan langsung dengan balita RF atau keluarga korban, melainkan karena ingin menyakiti perasaan orang lain melalui cara yang kejam dan tidak manusiawi.
Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula pada Selasa (10/6) sekitar pukul 11.45 WIB.
Saat itu, UA melihat RF keluar dari pintu samping rumah pengasuhnya di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.
Baca Juga: Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
Tanpa ragu, UA langsung membekap mulut korban dan membawanya masuk ke rumahnya sendiri, yang jaraknya tidak jauh dari rumah pengasuh.
Di rumahnya, RF masih dalam kondisi hidup. Namun pelaku kemudian memasukkan balita tak berdosa itu ke dalam sebuah karung plastik, mengikatnya, dan menaruhnya ke dalam keranjang sepeda.
Karung tersebut lalu dibawa pelaku ke komplek pemakaman Yasti di kawasan Jalan RA Kartini.
"Yang lebih memilukan, pelaku kembali ke lokasi tersebut pada pukul 14.00 WIB untuk memastikan kondisi korban, dan berdasarkan pengakuannya, RF masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat itu," terang Deddi.
Alih-alih menyelamatkan korban, pelaku justru membawa kembali karung berisi RF dan membuangnya ke semak-semak di sekitar Jalan MAN Model Singkawang.
Di tempat itulah korban ditinggalkan selama beberapa hari dalam kondisi terikat dan tanpa pertolongan.
Setelah polisi melakukan olah TKP dan intensif menyelidiki hilangnya balita RF, UA mengambil kembali karung tersebut pada Kamis (13/6) malam.
Saat itu, korban telah meninggal dunia dan jasadnya mulai membusuk.
Pelaku kemudian membawa kembali jasad RF ke komplek pemakaman yang berada di samping Masjid Jami Khusnul Khotimah di Jalan Veteran, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
"Pada Jumat dini hari (14/6), tersangka meletakkan jasad korban di selasar atau teras masjid tersebut," kata Deddi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan UA meliputi sepeda yang digunakan dalam aksinya, dua helai celana pendek, satu helai baju, topi, serta sebilah arit yang diduga milik pelaku.
Polisi memastikan bahwa tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban secara langsung.
“Motif murni berasal dari sakit hati terhadap pengasuh korban, dan pelaku ingin pengasuh itu dijadikan pihak yang disalahkan atas hilangnya RF,” tegas AKP Deddi.
Hingga kini, UA masih dalam proses pemeriksaan intensif dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal.
Kasus ini mengundang duka mendalam di masyarakat Singkawang dan menjadi peringatan serius atas pentingnya pengawasan serta kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Tag
Berita Terkait
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
-
Sekolah Swasta Penerima Bantuan Dilarang Naikkan Iuran, Disdikbud Kalbar Lakukan Pengawasan Ketat
-
Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api
-
Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
-
Ini Alasan Warga Pembuat Mural One Piece di Semanggi, Suka Menggambar dan Diminta Buat
-
Pembuktian Justin Hubner dan Pelampiasan Dean James, Dua Bek Timnas Indonesia Bentrok di Eredivise
Terkini
-
Polisi Imbau Warga Waspada Puting Beliung Usai Terjadi Kerusakan Rumah di Desa Kapur
-
Dukung Program Sosial Pemerintah, BRI Salurkan BSU 2025 Rp2,25 Triliun
-
Seorang Pendaki Tewas Tersambar Petir di Gunung Bawang Bengkayang, Enam Orang Lainnya Luka-Luka
-
Angin Kencang Hantam Kubu Raya, Tiga Mobil Ringsek Tertimpa Atap
-
Pemerintah Siapkan Bantuan Teknologi Ramah Lingkungan untuk Cegah Karhutla di Kalimantan Barat