Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 10 Juni 2025 | 11:23 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita bersama Sekda Kalbar Harisson mendampingi Gubernur Kalbar Ria Norsan saat memberikan bantuan biaya pendidikan bagi siswa SMA Swasta dari Pemprov Kalbar. (ANTARA)

SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat melarang sekolah swasta penerima bantuan pendidikan dari pemerintah provinsi menaikkan iuran siswa.

Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

"Kami menghimbau agar sekolah-sekolah swasta yang menerima bantuan biaya pendidikan dari Pemprov Kalbar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukan dan tidak menaikkan biaya iuran sekolah. Jumlah iuran tetap harus mengacu pada yang selama ini dibayarkan siswa," kata Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, di Pontianak, Senin (9/6).

Disdikbud juga akan mengawasi nominal iuran sekolah guna mencegah penambahan biaya secara sepihak.

Baca Juga: Kebakaran Lahan Meluas di Kalbar, BPBD Kerahkan Tim Gabungan untuk Padamkan Api

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap besaran iuran yang dibayarkan siswa agar sesuai dengan data awal yang sudah kami miliki," ujarnya.

277 Sekolah Swasta, 21 Ribu Siswa Terdampak

Program Beasiswa Pendidikan (PBP) 2025 menyasar 277 sekolah swasta tingkat SMA, SMK, dan SLB di Kalbar, dengan total penerima manfaat mencapai 21.000 siswa.

Kota Pontianak menjadi wilayah penerima terbanyak karena banyaknya sekolah swasta di ibu kota provinsi tersebut.

Rita menjelaskan bahwa bantuan ini ditujukan untuk mendukung operasional sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan, termasuk untuk membayar honor guru serta kebutuhan fasilitas.

"Namun karena bantuan ini bersifat parsial, masih ada selisih iuran yang tetap harus dibayarkan oleh siswa. Tapi harapannya, beasiswa ini bisa benar-benar membantu siswa dan tidak membebani lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Bakal jadi Ikon Baru Kalbar, Pemkab Bengkayang Siapkan Rp18 Miliar untuk Bangun Gereja Santo Pius X

Sekolah Diminta Patuhi Aturan

Rita berharap sekolah mematuhi ketentuan penggunaan bantuan dan ikut serta menciptakan pendidikan yang terjangkau.

"Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan siswa, bukan untuk menambah beban mereka. Semua pihak sekolah harus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pendidikan yang terjangkau dan berkualitas," pungkasnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa sekolah atau madrasah swasta tertentu masih diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik, terutama bagi lembaga yang tidak menerima bantuan dari pemerintah atau menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional.

Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Jakarta, Selasa (10/6).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (ANTARA)

"Mahkamah memahami tidak seluruh sekolah swasta dapat disamakan dalam hal pembiayaan yang melatarbelakangi adanya pungutan biaya kepada peserta didik," ujar Enny.

Sekolah Swasta dengan Kurikulum Tambahan Diizinkan Tarik Biaya

MK menyoroti adanya sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dengan kurikulum tambahan, seperti kurikulum internasional atau keagamaan.

Load More