Suhardiman
Rabu, 03 Desember 2025 | 17:16 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Seorang pria berinisial MDH (23) ditangkap Polresta Pontianak atas dugaan penganiayaan menyebabkan balita meninggal.
  • Pelaku kesal karena korban sering menangis saat diasuh, kemudian melempar korban dari ketinggian satu meter.
  • Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 November 2025; pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak maksimal 15 tahun.

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial MDH (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap karena diduga menjadi pelaku penganiayaan berujung pada kematian seorang balita berusia 1 tahun 7 bulan. Korban merupakan anak dari seorang perempuan bernama Cici.

Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria mengatakan, pelaku merasa kesal karena korban ditinggal ibunya bekerja dan ia yang mengasuhnya.

Selama proses pengasuhan, pelaku mengaku sering merasa terganggu karena korban kerap menangis.

‎"Dari keterangan pelaku saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku kesal terhadap korban yang sering menangis, dan kerap kali anak tersebut di jewer dan di cubit," katanya melansir suarakalbar, Rabu 3 Desember 2025.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara melempar korban ke lantai dari ketinggian kurang lebih 1 meter. Hal ini yang menyebabkan korban meninggal dunia.

‎"Kejadianya pada kamis 27 November 2025. Korban kesal karena korban menangis terus, dan emosinya memuncak dan melemparkan korban dari ketinggian kurang lebih 1 meter," ujarnya.

"Korban sempat dirawat dirumah sakit, namun korban mengalami pendaharan yang cukup parah," sambungnya.

‎Setelah meninggal dunia, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak. Petugas kemudian menangkap MDH.

‎Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3), Undang-undangn Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undangan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.

Load More