- Seorang pria berinisial MDH (23) ditangkap Polresta Pontianak atas dugaan penganiayaan menyebabkan balita meninggal.
- Pelaku kesal karena korban sering menangis saat diasuh, kemudian melempar korban dari ketinggian satu meter.
- Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 November 2025; pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak maksimal 15 tahun.
SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial MDH (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap karena diduga menjadi pelaku penganiayaan berujung pada kematian seorang balita berusia 1 tahun 7 bulan. Korban merupakan anak dari seorang perempuan bernama Cici.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria mengatakan, pelaku merasa kesal karena korban ditinggal ibunya bekerja dan ia yang mengasuhnya.
Selama proses pengasuhan, pelaku mengaku sering merasa terganggu karena korban kerap menangis.
"Dari keterangan pelaku saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku kesal terhadap korban yang sering menangis, dan kerap kali anak tersebut di jewer dan di cubit," katanya melansir suarakalbar, Rabu 3 Desember 2025.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara melempar korban ke lantai dari ketinggian kurang lebih 1 meter. Hal ini yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kejadianya pada kamis 27 November 2025. Korban kesal karena korban menangis terus, dan emosinya memuncak dan melemparkan korban dari ketinggian kurang lebih 1 meter," ujarnya.
"Korban sempat dirawat dirumah sakit, namun korban mengalami pendaharan yang cukup parah," sambungnya.
Setelah meninggal dunia, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak. Petugas kemudian menangkap MDH.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3), Undang-undangn Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undangan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Wali Murid Little Aresha Yogyakarta Geram 3 Orang Belum Diperiksa, 3 Lainnya Melenggang Bebas
-
Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F
-
Cuma Dalih? Pembunuh Ojol di Kosambi Ngaku Tertekan Disuruh Orang Tua Cepat Nikah
-
Review Novel Penance: Misteri Pembunuhan yang Menyisakan Luka Seumur Hidup
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional
-
BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap Hingga 7,00% per Tahun