- Seorang pria berinisial MDH (23) ditangkap Polresta Pontianak atas dugaan penganiayaan menyebabkan balita meninggal.
- Pelaku kesal karena korban sering menangis saat diasuh, kemudian melempar korban dari ketinggian satu meter.
- Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 November 2025; pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak maksimal 15 tahun.
SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial MDH (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, ditangkap karena diduga menjadi pelaku penganiayaan berujung pada kematian seorang balita berusia 1 tahun 7 bulan. Korban merupakan anak dari seorang perempuan bernama Cici.
Kanit PPA Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria mengatakan, pelaku merasa kesal karena korban ditinggal ibunya bekerja dan ia yang mengasuhnya.
Selama proses pengasuhan, pelaku mengaku sering merasa terganggu karena korban kerap menangis.
"Dari keterangan pelaku saat kita lakukan pemeriksaan, pelaku kesal terhadap korban yang sering menangis, dan kerap kali anak tersebut di jewer dan di cubit," katanya melansir suarakalbar, Rabu 3 Desember 2025.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara melempar korban ke lantai dari ketinggian kurang lebih 1 meter. Hal ini yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Kejadianya pada kamis 27 November 2025. Korban kesal karena korban menangis terus, dan emosinya memuncak dan melemparkan korban dari ketinggian kurang lebih 1 meter," ujarnya.
"Korban sempat dirawat dirumah sakit, namun korban mengalami pendaharan yang cukup parah," sambungnya.
Setelah meninggal dunia, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak. Petugas kemudian menangkap MDH.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3), Undang-undangn Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undangan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," katanya.
Berita Terkait
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Lebih dari 1000 Anak di Jakarta Jadi Korban Kekerasan, Pramono Anung: 56 Persen Terjadi di Rumah
-
Nestapa Istri Brigadir Nurhadi, Tuntut Ganti Rugi Rp771 Juta Atas Kematian Janggal Suaminya
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
7 Barang yang Tidak Boleh Masuk Oven
-
APBD Sambas 2026 Disahkan Rp 1,7 Triliun
-
341 Pelanggaran Terjaring Operasi Zebra Sambas 2025
-
Kisah Pilu Pasutri Lansia di Melawi, Rumah Kayu Tempat Berteduh Kini Jadi Arang
-
Bank Mandiri Perkuat Sinergi Majukan Negeri Lewat Akselerasi KUR & Penguatan Komoditas Daerah Kalbar