- Kementerian Kehutanan mengawasi kepatuhan empat perusahaan PBPH di Kalimantan Barat pada 10 hingga 14 Agustus 2026.
- Pengawasan bertujuan memastikan kesiapan sarana, prasarana, personel, dan sistem pencegahan karhutla sebelum periode rawan kebakaran dimulai.
- Pemeriksaan langsung dilakukan di lokasi untuk mencegah kebakaran hutan dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari bencana asap.
SuaraKalbar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan siap mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebelum api muncul.
Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan (Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) melakukan pengawasan kepatuhan terhadap empat PBPH pada 10–14 Agustus 2026.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan benar-benar memiliki kesiapan sarana, prasarana, personel, serta sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran menghadapi periode rawan karhutla.
Empat PBPH yang diperiksa yakni PT Wanakerta Eka Lestari di Kabupaten Ketapang, PT Finantara Intiga di Kabupaten Sanggau, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa di Kabupaten Ketapang, dan PT Wana Subur Persada di Kabupaten Ketapang.
Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan fasilitas pengendalian kebakaran, tetapi juga memastikan seluruh sistem tersebut dapat berfungsi ketika dibutuhkan.
Pengawasan dilakukan secara terpadu oleh Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Tim diterjunkan langsung ke lokasi perusahaan untuk memeriksa berbagai aspek kesiapsiagaan karhutla.
Di antaranya menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pengendalian kebakaran, kesiapan regu perusahaan, hingga sistem deteksi dan respons dini.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kementerian Kehutanan untuk memperkuat pencegahan karhutla sejak sebelum api muncul.
Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen APBD, Ria Norsan Minta Ada Solusi Pembiayaan PPPK
Pemegang PBPH tidak hanya dituntut memiliki dokumen dan sarana pengendalian kebakaran, tetapi juga harus memastikan seluruh perangkat tersebut siap digunakan untuk mendeteksi dan menangani potensi kebakaran sejak dini.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan kesiapsiagaan menghadapi karhutla merupakan bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab. Pencegahan kebakaran bukan hanya untuk melindungi hutan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak asap dan bencana ekologis, menjaga kepastian usaha, serta memastikan investasi yang sah tidak terganggu oleh risiko kebakaran. Karena itu, pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” tegas Januanto, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan arah pengawasan Kementerian Kehutanan yang menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama.
Artinya, perusahaan pemegang izin memiliki tanggung jawab untuk memastikan wilayah kelolanya berada dalam kondisi siap menghadapi potensi kebakaran, terutama ketika memasuki periode dengan risiko kebakaran yang meningkat.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan pengawasan terhadap empat perusahaan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan karhutla.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum