Palsukan Surat Hasil Rapid Test Corona, 5 Orang Diringkus

Surat tersebut digunakan sebagai persyaratan untuk pulang kampung melalui jalur laut.

Husna Rahmayunita
Kamis, 16 Juli 2020 | 06:35 WIB
Palsukan Surat Hasil Rapid Test Corona, 5 Orang Diringkus
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraKalbar.id - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengamankan lima orang laki-laki atas dugaan kasus pemalsuan surat hasil tes cepat Covid-19 atau rapid test, Rabu (15/7/2020).

Surat tersebut digunakan sebagai persyaratan untuk pulang kampung melalui jalur laut.

"Surat dokumen yang dipalsukan adalah surat hasil tes cepat Covid-19 dengan mengatasnamakan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," kata Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP E. Dharma B. Ginting di Pangkalan Bun seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang diawali oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dengan KSOP Pelabuhan Kumai serta Pos Polisi Pelayanan Kawasan Pelabuhan.

Baca Juga:UPDATE COVID-19 LAMPUNG: Bayi Satu Bulan Terkonfirmasi Positif Virus Corona

Bermula dari kecurigaan terhadap 19 penumpang kapal laut yang menunjukkan hasil rapid test dengan kop surat atas nama RSUD Sultan Imanuddin. Sementara masing-masing surat tersebut menunjukkan dokter yang berbeda-beda.

Seusai dilakukan klarifikasi dan pendalaman, tim berhasil mengamankan sebanyak lima pelaku dengan peran berbeda-beda Saat ini kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kelima tersangka tersebut berinisial AN, M serta S berperan sebagai koordinator para penumpang kapal, kemudian T sebagai orang yang memasarkan dan S sebagai pemilik percetakan sekaligus pembuat surat hasil tes cepat Covid-19 palsu," terang Dharma.

Dharma menuturkan, kronologi kejadian berawal dari tersangka AN, M dan S yang meminta kepada tersangka T untuk dicarikan atau dibuatkan surat hasil tes cepat Covid-19. Kemudian tersangka T meminta kepada tersangka AN, M dan S untuk mengirimkan foto KTP para calon penumpang melalui pesan gambar.

Selanjutnya, tersangka T menghubungi tersangka S selaku pemilik percetakan untuk membuatkan surat rapid test palsu.

Baca Juga:Pembangunan Sumbat Saluran Air, Jalanan di Martapura Langganan 'Banjir'

Surat hasil rapid test palsu tersebut lalu dijual oleh tersangka T kepada AN, M dan S dengan harga Rp 300 ribu per lembar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini