Komplotan ini terbiasa beraksi saat malam hari, pelaku kadang beraksi sendiri dan berdua. Salah satu dari mereka memantau target terlebih dahulu sesuai dengan permintaan dengan tim di sekitar Kalimantan Tengah. Barang curian tidak langsung semua dijual, beberapa ada yang disimpan terlebih dahulu.
“Dari pihak sana sudah akan mengambil untuk dibawa dan dijual. Dari 20 TKP di Banjarmasin butuh waktu tiga bulan,” lugas Alfian.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku terbilang sangat cepat. Tidak sampai 30 menit, pelaku bisa membawa kabur motor yang diparkir.
“Sesuai petunjuk CCTV, mereka lakukan aksinya. Hanya hitungan singkat saja,” pungkas Alfian.
Baca Juga:Kebakaran di Pasar Abepura Jayapura, Kerugian Capai Milyaran Rupiah
Pra pelaku pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.