Pasutri Spesialis Pencuri Motor, Aksi 3 Bulan Raup Puluhan Juta

Keduanya mengaku terpaksa menjalani pekerjaan haram ini lantaran G tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Hasil penjualan hasil curiannya biasa digunakan untuk keperluan sehari-hari.

M Nurhadi
Selasa, 21 Juli 2020 | 07:15 WIB
Pasutri Spesialis Pencuri Motor, Aksi 3 Bulan Raup Puluhan Juta
Sembilan unit motor hasil Curanmor empat pelaku yang ditangkap Polresta Banjarmasin. (Kanalkalimantan/Fikri)

Belakangan, G dan F diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali pada bulan Februari hingga Juli 2020. Di kota Banjarmasin mereka sudah melakukan pencruian di 20 TKP.

Tidak hanya di Banjarmasin, keempat pelaku diketahui beraksi di beberapa kabupaten dan kota di Kalsel seperti kota Banjarbaru 4 TKP, dan masing-masing 2 TKP di Kabupaten Banjar serta Kabupaten Barito Kuala.

“Mereka ini sindikat. Saya belum mengetahui hasil pengembangan, yang jelas untuk sementara pengakuan mereka ini merupakan sindikat,” jelas Rachmat.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi menambahkan, sindikat yang meresahkan masyarakat ini sudah lama jadi incaran petugas.

Baca Juga:Kebakaran di Pasar Abepura Jayapura, Kerugian Capai Milyaran Rupiah

“Termasuk saat hari penangkapan, mereka berencana mau melakukan aksi lagi. Pasca kejadian ini, grafik laporan polisi soal Curanmor menurun drastis,” ungkap Alfian.

Komplotan ini terbiasa beraksi saat malam hari, pelaku kadang beraksi sendiri dan berdua. Salah satu dari mereka memantau target terlebih dahulu sesuai dengan permintaan dengan tim di sekitar Kalimantan Tengah. Barang curian tidak langsung semua dijual, beberapa ada yang disimpan terlebih dahulu.

“Dari pihak sana sudah akan mengambil untuk dibawa dan dijual. Dari 20 TKP di Banjarmasin butuh waktu tiga bulan,” lugas Alfian.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku terbilang sangat cepat. Tidak sampai 30 menit, pelaku bisa membawa kabur motor yang diparkir.

“Sesuai petunjuk CCTV, mereka lakukan aksinya. Hanya hitungan singkat saja,” pungkas Alfian.

Baca Juga:Cegah Covid-19, Warga Dilarang Main Layang-layang di Pantai Padanggalak

Pra pelaku pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini