Mulai Agustus, Bikin dan Perpanjang SIM di Banjarbaru Wajib Tes Psikologi

Pemohon tetap harus memenuhi persyaratan yang selama ini diberlakukan.

Husna Rahmayunita
Selasa, 28 Juli 2020 | 21:35 WIB
Mulai Agustus, Bikin dan Perpanjang SIM di Banjarbaru Wajib Tes Psikologi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. (polri.go.id)

SuaraKalbar.id - Ada syarat baru untuk perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterapkan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Pemohon kekinian diwajibkan untuk melampirkan hasil tes psikologi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2020 mendatang.

Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Apriyansa Sinatra melalui Baur SIM, Aiptu I Putu Sudhiwirawan, menuturkan soal-soal dalam tes tersebut nantinya lebih kepada mengetahui kondisi pemohon ketika berhadapan pada suatu kondisi di jalan.

"Memang persyaratan ini berbeda dibanding syarat sebelumnya. Dalam tes psikologi nantinya pemohon diberikan soal-soal bagaimana menghadapi situasi jalan, contohnya saat sedang macet,", uangkapnya seperti dikutip dari kanalkalimantan.com, Selasa (28/7/2020) siang.

Baca Juga:Diteriaki Pelakor, Diduga Selingkuhan Anggota Dewan Ditelanjangi Istri Sah

I Putu Sudhiwirawan mengatakan,  para penguji dalam tes psikologi bukanlah personel Satlantas Polres Banjarbaru, melainkan langsung dari Polda Kalsel.

Pihak berwenang nantinya akan menentukan apakah pemohon lulus tes psikologi atau tidak. Bagi yang tidak lolos maka secara otomatis tidak  dapat melanjutkan proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

"Faktor penyebab utama kecelakaan bisa terjadi karena human error. Pengendara kerap merasa ingin menang sendiri dan merasa paling benar di jalan, sehingga memicu terjadilah terjadinya kecelakaan. Tes psikologi ini bertujuan untuk mengantisipasi pengendara yang seperti itu," sambungnya.

Sementara untuk lokasi tes psikologi, pemohon bisa mengikuti di area pertokoan dekat Kantor SATPAS Polres Banjarbaru.

Meski mengikuti tes psikologi, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan yang selama ini diberlakukan mulai dari ketentuan usia, kelengkapan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus ujian.

Baca Juga:Hendak Kabur dari Lapas, 7 Tahanan Keroyok Aparat Kepolisian

Untuk persyaratan usia SIM A, C dan D harus berusia 17 tahun, A umum dan B1 usia 20 tahun, B2 usia 21 tahun, B1 umum 22 tahun, B2 umum usia 23 tahun.

Lebih lanjut, I Putu Sudhiwirawan menambahkan, para pemohon juga wajib mematuhi protokol kesehatan dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM selama pandemi Covid-19.

Bagi mereka yang tidak tertib, maka dilarang melanjutkan proses tersebut. Bahkan untuk sekadar masuk ruangan juga ditolak.

"Selama Pandemi covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker. Sehingga syarat wajib untuk bisa berurusan seputar SIM di Polres Banjarbaru," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini