SuaraKalbar.id - Kasus penemuan mayat di sumur Makam Tionghoa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat akhirnya terkuak usai kepolisian menggelar reka ulang di lokasi kejadian.
Satuan Reskrim Polres Mempawah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nurmila yang dilakukan tersangka Mur alias Adi di tempat kejadian perkara (TKP) Makam Tionghoa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat pada Selasa (18/08/2020) pukul 10.18 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga mengatakan, selama reka ulang kejadian, tersangka Mur sangat kooperatif dalam memeragakan adegan.
“Ada 25 adegan yang dilakukan tersangka Mur, dan semuanya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kita. Intinya, tersangka mengakui semua perbuatannya membunuh korban,” kata Tulus Sinaga, melansir Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Baca Juga:Usai Gempa di Bengkulu, Gempa Juga Terjadi di Sumba Timur
Pada awal rekontruksi, tersangka Mur menerima kedatangan korban Nurmila yang diperankan oleh seorang petugas kepolisian. Lantaran Nurmila meminta uang Rp 5 juta, keduanya pun sempat terlibat cek-cok hingga akhirnya tersangka Mur kalap.
Sempat terjadi perkelahian antar keduanya hingga Nurmila terjatuh. Saat itulah, kemudian Mur langsung mengambil sebuah batu yang dipukulkan ke kepala korban. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian memukul kepala korban yang juga merupakan istri siri pelaku itu menggunakan kayu.
Usai memastikan istri sirinya tewas, Mur menyeret tubuh Nurmila dan memasukkannya ke dalam sumur di Kompleks Makam Tionghoa Pal 8 Desa Wajok Hulu. Guna menyembunyikan mayat istrinya, Mur menutupi sumur itu dengan ranting pohon dan memasukkan karung-karung berisi pasir dan tanah merah ke dalamnya.
“Proses rekonstruksi berlangsung hampir satu jam. Tersangka Mur sangat kooperatif sehingga rekontruksi sangat lancar. Rekonstruksi merupakan teknik pemeriksaan untuk mendapatkan kejelasan dan keidentikan tersangka terhadap kasus pembunuhan ini yang nantinya akan dituangkan dalam BAP,” kata Tulus Sinaga.
Melansir suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), sebelumnya seorang warga Jalan Parit Baru, Dusun Lapan, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah bernama Junar mendapati sepotong kaki tersembul dari dalam sumur di lokasi tersebut, Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:Penjelasan BMKG Pada Gempa Bengkulu Pagi Ini: Serupa Gempa 2007 Lalu
Saksi lantas melaporkan pada kepolisian, tak lama, Tim Reskrim Polres Mempawah dan Polsek Siantan melakukan penyelidikan. Kurang dari satu minggu, pelaku pembunuhan berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pelaku tak lain adalah Mur alias Adi yang masih memiliki hubungan kerabat sekaligus suami siri korban. Peristiwa pembunuhan terjadi April 2020 lalu.
Sedangkan mayat korban ditemukan pada 22 Juli. Berkat kerjasama dengan IKBM Kabupaten Mempawah, tersangka Mur diserahkan ke Mapolres Mempawah pada 28 Juli 2020 malam.