Rambo Dibekuk Gegara Bawa Kabur Sepeda Motor dan ATM Teman

Awalnya Rambo meminjam sepeda motor milik Puput.

Husna Rahmayunita
Rabu, 02 September 2020 | 19:33 WIB
Rambo Dibekuk Gegara Bawa Kabur Sepeda Motor dan ATM Teman
Ilustrasi penangkapan.

SuaraKalbar.id - Laki-laki berinisial AR alias Rambo bin Jarkani ditangkap jajaran Polres Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah lantaran melakukan tindak penggelapan dan penipuan.

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang bernama Puput Ariadi yang mengaku sepeda motornya dibawa kabur oleh Rambo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barut AKP Kristanto Situmeang menerangkan tindak kejahatan tersebut terjadi di sebuah barak di Gang Ahmad, kota Muara Teweh, Jumat (28/8/2020) sekitar pukul 16.00.

Kala itu, Rambo meminjam sepeda motor Honda Sonic dan ATM milik Puput. Namun setelah beberapa lama ditunggu, pelaku tak kunjung datang.

Baca Juga:Cari Fakta Lain, LBH Makassar Investigasi Kasus Penembakan Tiga Pemuda

Melihat hal tersebut korban panik dan merasa tertipu oleh perbuatan pelaku dan langsung melaporkannya ke Mapolres setempat.

"Korban penipuannya bernama Puput Ariadi. Pelaku Rambo melakukan penipuan dan penggelapan dengan membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Sonic dengan Nopol KH 6973 EQ sehingga kerugian diperikan mencapai Rp 15 juta," ujar Kristianto seperti dikutip dari Antara.

Setelah menerima laporan dan menerima pengakuan korban, anggota Buru Sergap (Buser) polres setempat langsung melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, petugas pun berhasil mengamankan Rambo.

"Pada Senin 31 Agustus 2020 anggota kami berhasil menemukan pelaku dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah yang berada di Desa Pandamaan RT03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan," sambungnya.

Baca Juga:Tewas Bunuh Diri, Ternyata Tri Nugraha Pernah Jadi Anggota Perbakin

Dalam aksi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti yang digelapkan oleh pelaku.

Pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Barut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Rambo dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini