Kronologis Aksi Polisi Cabul Pontianak saat Tilang ABG Perempuan

Masih menunggu hasil visum korban.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 September 2020 | 18:45 WIB
Kronologis Aksi Polisi Cabul Pontianak saat Tilang ABG Perempuan
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraKalbar.id - Polisi Polresta Pontianak melakukan pencabulan terhadap anak usia 15 tahun dilakukan di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Pada awalnya, korban melintas di persimpangan Hotel Garuda tanpa menggunakan persyaratan kendaraan motor.

Korban bersama satu temannya yang berboncengan dengan dirinya langsung digiring ke pos polisi terdekat.

Alih-alih menilang, oknum polisi yang diketahui berinsial DY menawarkan korban untuk pergi ikut bersama dengannya dan menyuruh teman korban untuk pergi.

Baca Juga:2 PNS Singkawang Kalbar Positif Corona, Dirawat di RSUD Abdul Aziz

Korban langsung dibawa dengan sepeda motor milik pelaku dengan cara berboncengan.

Tanpa diketahui oleh korban, polisi DY membawa korban ke salah satu hotel di Kota Pontianak.

Di situlah pelaku melakukan aksi bejadnya. Korban dicekoki minuman. Kemudian ditelanjangi, lalu dicabuli oleh oknum polisi DY.

Sehabis melakukan aksi biadabnya, pelaku kemudian langsung meninggalkan korban di hotel tersebut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menjelaskan polisi DY dipastikan melakukan pelanggaran disiplin sebab diketahui pelaku merupakan anggota yang bekerja dibagian staf. Bukan dibagian lapangan.

Baca Juga:Polisi Cabul saat Tilang ABG Perempuan di Pontianak Terancam Dipecat

“Yang perlu kita ketahui saat ini kami sedang lakukan pendalaman yang bersangkutan melanggar disiplin karena yang bersangkutan memang anggota lapongan tapi anggota staf. Namun saat kejadian atau saat dilaporkan sedang berada dilapangan,” ujar Kombes Pol Komarudin.

Sampai kini proses hukum polisi DY masih berjalan.

“Proses masih berjalan. Yang bersangkutan sejak dilaporkan hari Selasa langsung kami tahan,” ujarnya Minggu (20/9/2020).

Tim suarakalbar.co.id menanyakan kebenaran yang sudah diterangkan oleh korban dan orangtua korban.

Akan tetapi pihak Polresta Pontianak masih menunggu hasil visum korban.

"Menurut korban demikian. Kami masih tunggu hasil visum, sekiranya penuhi unsur maka proses pidana akan dijalankan,” terangnya.

Jika oknum anggota Polresta Kota Pontianak berinsial DY terbukti sepenuhnya melakukan kesalahan, Kombes Pol Komarudin menyampaikan bisa saja pelaku dipecat dan dicopot jabatannya dari Kepolisian.

“Bisa saja dicopot seragamnya,” tegas Komarudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini