Polisi Cabul Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Periksa STNK

Aksi pencabulan itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Pontianak.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 20 September 2020 | 19:04 WIB
Polisi Cabul Pontianak Cabuli Gadis 15 Tahun, Modus Periksa STNK
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

Akan tetapi pihak Polresta Pontianak masih menunggu hasil visum korban.

"Menurut korban demikian. Kami masih tunggu hasil visum, sekiranya penuhi unsur maka proses pidana akan dijalankan,” terangnya.

Jika oknum anggota Polresta Kota Pontianak berinsial DY terbukti sepenuhnya melakukan kesalahan, Kombes Pol Komarudin menyampaikan bisa saja pelaku dipecat dan dicopot jabatannya dari Kepolisian.

“Bisa saja dicopot seragamnya,” tegas Komarudin.

Baca Juga:Kronologis Aksi Polisi Cabul Pontianak saat Tilang ABG Perempuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini