SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan melenggang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kapuas Hulu 2020.
Surat penetapaan tersebut telah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.
"Kami sudah menetapkan dan menyerahkan surat keputusan penetapan paslon kepada tiga paslon peserta Pilkada di Kapuas Hulu," ujar Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, usai penetapan paslon pilkada di Sekretariat KPU Kapuas Hulu, Rabu (23/9/2020).
Yani lantas merinci tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu peserta Pilkada Kapuas Hulu.
Ketiganya yakni pasangan Hamdi Jafar - Jhon Itang, Fransiskus Diaan - Wahyudi Hidayat dan H Baiduri - Rufina Sedang.
Setelah penetapan. tiga paslon tersebut akan melakukan pemilihan nomor urut secara terbuka dengan massa terbatas pada Kamis (24/9).
Baca Juga:Selamatkan Nyawa Masyarakat, Pengusaha Logistik Minta Pilkada Ditunda
"Pada pencabutan nomor urut paslon peserta yang akan datang itu dibatasi dan wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mengantisipasi sebaran Covid - 19," jelas Yani.
Lebih lanjut, Yani menambahkan terkait penetapan paslon, ada ketentuan yang berkaitan dengan kewajiban ketiga paslon menyerahkan nomor rekening khusus dana kampanye (RKDK) sehari setelah penetapan.
"Artinya besok tiga paslon harus sudah menyerahkan RKDK ke KPU," ujarnya Ahmad Yani memungkasi. (Antara)