"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.
Rita mengatakan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer

Pengelola akun Twitter Info Jateng alias @Jateng_Twit membuat utas yang berisi foto-foto dan video Dedi Yon.
Baca Juga:Tersangka Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Bisa Bertambah
"Video eklusif kiriman warga Tegal, WALIKOTA TEGAL DEDI YON SUPRIYATNO KLARIFIKASI ke gubernur @ganjarpranowo. KAMI TIDAK TAHU MENAHU ada panggung sebesar itu laporan ke kami hanya panggung kecil buat hiburan tamu undangan. Walikotanya tambah ikut Nyawer," tulis akun @Jateng_Twit, Senin (28/09/2020).
Dalam rekaman tersebut, nampak Dedi Yon menaiki panggung dengan pengawalan dan memberi sejumlah uang kepada penyanyi yang tengah beraksi.
"Padahal Jum'at Malam walikota dengan PD datang ketemu @ganjarpranowo dan meminta maaf. Bahwa walikota Tegal kecolongan atau pura-pura nggak tahu, padahal beliau ikut nyawer. Sumpah ngerjain bener ini walikotanya siapa sih ini!" sambung pengelola akun @Jateng_Twit di unggahan selanjutnya.
Info Jateng kemudian menutup utas tersebut dengan menanyakan perkara itu ke Mahfud MD.
"Yang ikutan Nyawer-nyawer Asyiquin di Acara Dangdutan Mau di kasih apa pak Mahfud? Kalpolsek diberhentikan, Wakil Ketua DPRD dipidanakan (Rencanannya), lalu Walikota diapain pak?" tutup Info Jateng.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TSK Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih
3. Tak Ditahan