6 Fakta Anggota DPRD Tegal Jadi Tersangka Gelar Dangdutan saat COVID-19

Wali Kota Tegal juga ikut nyawer.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 September 2020 | 06:35 WIB
6 Fakta Anggota DPRD Tegal Jadi Tersangka Gelar Dangdutan saat COVID-19
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.

Rita mengatakan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Wali Kota Tegal Ternyata Ikut Nyawer

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo - (Facebook/Saiia Zenny)
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam acara dangdutan yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo - (Facebook/Saiia Zenny)

Pengelola akun Twitter Info Jateng alias @Jateng_Twit membuat utas yang berisi foto-foto dan video Dedi Yon.

Baca Juga:Tersangka Kasus Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Tegal Bisa Bertambah

"Video eklusif kiriman warga Tegal, WALIKOTA TEGAL DEDI YON SUPRIYATNO KLARIFIKASI ke gubernur @ganjarpranowo. KAMI TIDAK TAHU MENAHU ada panggung sebesar itu laporan ke kami hanya panggung kecil buat hiburan tamu undangan. Walikotanya tambah ikut Nyawer," tulis akun @Jateng_Twit, Senin (28/09/2020).

Dalam rekaman tersebut, nampak Dedi Yon menaiki panggung dengan pengawalan dan memberi sejumlah uang kepada penyanyi yang tengah beraksi.

"Padahal Jum'at Malam walikota dengan PD datang ketemu @ganjarpranowo dan meminta maaf. Bahwa walikota Tegal kecolongan atau pura-pura nggak tahu, padahal beliau ikut nyawer. Sumpah ngerjain bener ini walikotanya siapa sih ini!" sambung pengelola akun @Jateng_Twit di unggahan selanjutnya.

Info Jateng kemudian menutup utas tersebut dengan menanyakan perkara itu ke Mahfud MD.

"Yang ikutan Nyawer-nyawer Asyiquin di Acara Dangdutan Mau di kasih apa pak Mahfud? Kalpolsek diberhentikan, Wakil Ketua DPRD dipidanakan (Rencanannya), lalu Walikota diapain pak?" tutup Info Jateng.

Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi TSK Kasus Dangdutan, Ganjar: Terima Kasih

3. Tak Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini