- Kejaksaan Negeri Singkawang menyelidiki dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Singkawang untuk PSDKU Politeknik Negeri Pontianak sejak tahun 2022.
- Penyelidikan berfokus pada kejanggalan alur keuangan, termasuk dugaan pengalihan dana hibah miliaran rupiah ke rekening pribadi pihak tertentu.
- Kejari Singkawang telah memanggil mantan Direktur Polnep berinisial MTA untuk mendalami bukti administrasi serta potensi kerugian negara tersebut.
SuaraKalbar.id - Dana hibah miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan tinggi di Singkawang kini justru memunculkan tanda tanya besar. Ke mana sebenarnya aliran dana tersebut?
Kejaksaan Negeri Singkawang tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep).
Kasus ini mencuat bukan tanpa alasan. Di tengah kucuran anggaran yang mencapai miliaran rupiah, realisasi program justru dinilai belum sesuai harapan.
Penyelidikan bermula dari penyaluran dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Singkawang. Skema ini telah diatur dalam Perda dengan total anggaran mencapai sekitar Rp15 miliar selama lima tahun.
Baca Juga:Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
Sejak 2022, dana mulai dicairkan secara bertahap. Tahun pertama sebesar Rp400 juta, kemudian meningkat menjadi Rp1,3 miliar pada 2023.
Namun, meski anggaran telah digelontorkan, perkembangan program PSDKU disebut belum mencapai target yang diharapkan.
Di sinilah pertanyaan mulai muncul: apakah persoalannya pada pelaksanaan, atau ada hal lain di balik aliran dana tersebut?
Fokus utama penyelidikan kini mengarah pada mekanisme penyaluran dana hibah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana yang seharusnya masuk ke rekening lembaga diduga sempat dialirkan ke rekening pribadi.
Dana tersebut kemudian disebut digunakan untuk pengurusan perizinan ke kementerian terkait.
Baca Juga:Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
Jika benar, pola ini menjadi titik krusial yang dipertanyakan. Mengapa dana publik tidak langsung dikelola secara institusional?
Seiring pendalaman kasus, Kejari Singkawang mulai memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Salah satu yang dijadwalkan diperiksa adalah mantan Direktur Polnep berinisial MTA, yang diketahui menjabat selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2023.
Pemanggilan ini menandakan bahwa penyelidikan mulai mengarah pada pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan hibah.
Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap awal. Salah satu jaksa penyidik, Coky Soulus, menyebut pihaknya masih mengumpulkan bukti dan mendalami kemungkinan adanya kerugian negara.
Artinya, belum ada penetapan tersangka, namun arah penyelidikan mulai terlihat—terutama pada aspek administrasi dan alur keuangan.