SuaraKalbar.id - Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat tak bisa santai lagi. Sebab, ada sanksi yang menanti.
Saksi tersebut bakal diberlakukan mulai besok, Kamis (1/10/2020)
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sanggau.
"Besok 1 Oktober akan digelar pasukan, setelah gelar pasukan tim akan bekerja untuk penegakan disiplin agar masyarakat patuh dan konsisten," ujar Bupati Sanggau Paolus Hadi seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id, Rabu (30/9/2020).
Baca Juga:Buat Cakada, Jangan Ada Lagi Kampanye Pakai Kumpulkan Massa, Please
Dia menerangkan kebijakan ini diberlakukan lantaran penyebaran Covid-19 di Kalimantan Barat semakin meningkat beberapa waktu belakangan.
Begitu juga dengan Kabupaten Sanggau, beberapa warga positif virus corona.
"Di Kabupaten Sanggau sendiri sudah tiga orang yang terkonfrmasi positif," kata Paolus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan nantinya adalah sanksi sosial. Untuk itu, Paolus berharap agar masyarakat lebih disiplin ke depannya.
"Dengan menerapkan protokol kesehatan selain untuk melindungi diri sendiri juga untuk semua dan berharap
masyarakat mau dan terlibat dalam penegakkan disiplin tersebut," tutupnya.
Baca Juga:Waduh! Pelanggar Protokol Kesehatan, Kota Semarang Tertinggi di Jateng