SuaraKalbar.id - Istri tua mengamuk suaminya nikah kembali dengan seorang perempuan. Perempuan itu ngamuk karena kesal lantaran suaminya menikah lagi.
Akhirnya perempuan itu mematahkan tangan penghulu.
Perempuan itu adalah F, berusia 30 tahun. Sang suami menikah tanpa sepengetahuannya.
F merupakan warga Kampung Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Baca Juga:Tak Terima Suami Nikah Lagi, Istri Patahkan Tangan Penghulu
F mendatangi Asgan yang menjadi penghulu pernikahan itu pada Selasa (22/9/2020) lalu.
Berbekal kayu balok, F memukul Asgan saat sedang menjadi imam jemaah salat dzuhur.
Saat bertemu, Asgan pun tak menampik kabar tersebut.
Bahkan, dia mengakui, jika yang menikahkan suaminya itu merupakan dirinya sendiri.
Berbekal pengakuan Asgan, F kemudian mencari kepala desa untuk mendapatkan solusi terkait persoalan. Namun tak membuahkan hasil.
Baca Juga:Pedih! Mak Muripah Tak Kuat, Meninggal Setelah Dianiaya Anak Kandungnya
Ia pun kembali mencari Asgan, namun kali ini F membawa kayu balok-balok dalam keadaan emosi.
Saat mengetahui Asgan berada di dalam masjid, tanpa pikir panjang F langsung menganiayanya.
Asgan pun dipukul menggunakan kayu balok saat masih memimpin Salat Zuhur.
"Sementara lagi Salat Zuhur dipukul, rakaat pertama. Pas lagi sujud pertama dihantam pakai balok punggungnya," kata dia.
"Hantaman kedua itu arah ke kepala. Tapi imamnya sempat tangkis. Akhirnya tangannya yang patah. Jari manisnya yang patah," kata Suharman.
Korban yang tak terima perlakuan pelaku, kemudian melapor ke polisi. Sebab itu, F pun ditangkap saat berada di rumahnya pada Rabu (23/9/2020).
"Kemarin kita tangkap, setelah melapor ini korban terus kita pergi jemput pelakunya di rumahnya. Kebetukan diamankan sama keluarganya," katanya.
Hingga kini F pun masih berada di Polsek Duampanua untuk menjalani proses lebih lanjut.