![Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/09/38702-halte-tosari.jpg)
Hal kedua, UU Cipta Kerja yang memberi peluang komersialisasi pendidikan.
"Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara," kata Said.
Pasal 65 UU Cipta Kerja memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan usaha. Hal itu dapat menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan.
![Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/09/48534-halte-tosari.jpg)
Dengan begitu, kata dia, nantinya pendidikan terbaik hanya dapat dinikmati segelintir orang yang memiliki dana cukup. Kalangan ekonomi lemah hanya akan menjadi penonton.
Baca Juga:Pengusaha di Kab. Tangerang Tidak PHK Buruh yang Ikut Demo UU Cipta Kerja
Ketum PBNU juga menyayangkan UU Cipta Kerja yang disahkan secara tergesa-gesa, tertutup dan cenderung tidak menyerap aspirasi publik secara luas.
"Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi luas para pemangku kepentingan," katanya.
![Sejumlah petugas membersihkan puing Halte Bus Trans-Jakarta Tosari yang hangus saat kericuhan unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (9/10/2020). [Suara.com/Oke Atmaja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/09/76315-halte-tosari.jpg)
Menurut dia, salah satu dampak dari pengesahan undang-undang tersebut adalah terjadi penolakan dari masyarakat yang menjadi gambaran kurang baik atas regulasi tersebut.
Sebaiknya, kata dia, niat baik pemerintah dalam membuka lapangan pekerjaan yang luas melalui instrumen undang-undang tidak seharusnya membuat banyak ranah menjadi lahan komersialisasi. (Antara)