Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal

Disdukcapil Pontianak imbau waspadai penipuan aktivasi IKD. Aktivasi hanya tatap muka di kantor Disdukcapil.

Bella
Rabu, 09 Juli 2025 | 15:56 WIB
Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD) pengganti e-KTP. [Foto: Kemendagri]

SuaraKalbar.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Imbauan ini sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi masyarakat secara personal untuk keperluan aktivasi IKD.

Segala bentuk komunikasi melalui video call, pesan WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon yang mengatasnamakan Disdukcapil untuk keperluan tersebut adalah modus penipuan.

Baca Juga:Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA

Layanan Drive Thru Disdukcapil Kota Bogor. [IST]
Layanan Drive Thru Disdukcapil Kota Bogor. [IST]

“Kami tegaskan bahwa proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan secara langsung, tatap muka di tempat resmi seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau Mal Pelayanan Publik. Tidak ada mekanisme online yang melibatkan kontak pribadi dari petugas,” ujar Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).

Data Kependudukan Rentan Disalahgunakan

Lebih lanjut, Erma menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Dokumen-dokumen ini telah menjadi dasar dalam berbagai layanan publik dan swasta, baik daring maupun luring.

“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau mengirimkannya ke aplikasi percakapan seperti WhatsApp jika diminta oleh orang yang tidak dikenal. Ini berisiko besar disalahgunakan untuk pencurian identitas maupun tindak kejahatan siber lainnya,” jelasnya.

Tips Menghindari Penipuan Digital

Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, Disdukcapil juga membagikan sejumlah tips untuk mencegah kejahatan digital berbasis penyalahgunaan data kependudukan:

Baca Juga:Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

  • Verifikasi identitas petugas atau instansi sebelum memberikan data pribadi.
  • Hindari menggunakan informasi pribadi seperti tanggal lahir sebagai kata sandi akun.
  • Gunakan fitur sensor (blur) saat mengirim dokumen penting melalui aplikasi digital.
  • Pastikan situs yang diakses menggunakan protokol keamanan seperti "https".
  • Teliti alamat situs untuk menghindari jebakan dari domain palsu.

Disdukcapil berharap masyarakat lebih teliti dan tidak mudah terperdaya oleh oknum tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan nama instansi untuk melakukan penipuan digital.

Sosialisasi Hingga Tingkat RT/RW

Agar informasi ini menyebar luas, Erma mendorong agar surat edaran disosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, perkantoran, pasar, hingga pusat-pusat layanan publik.

“Upaya ini butuh keterlibatan semua pihak agar masyarakat sadar pentingnya menjaga data pribadinya dari ancaman digital yang makin berkembang,” imbuhnya.

Layanan Informasi Disdukcapil

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut, Disdukcapil Kota Pontianak menyediakan layanan resmi melalui:

  • WhatsApp: 0819-0737-4035
  • Email: [email protected]
  • Laman resmi: https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota untuk mengunduh surat edaran digital

Erma menutup keterangannya dengan harapan agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang tidak dikenal.

“Bersama-sama kita jaga keamanan data pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak