Nekat Curi Rokok Hingga Kerugian Korban Capai Rp7 Juta, 2 Pemuda Di Pontianak Diringkus Polisi

Polsek Pontianak Timur ringkus 2 pelaku pencurian petshop di Tanjung Raya 2, kurang dari 2 hari. Pelaku bobol toko & gasak rokok senilai Rp7 juta.

Bella
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:46 WIB
Nekat Curi Rokok Hingga Kerugian Korban Capai Rp7 Juta, 2 Pemuda  Di Pontianak Diringkus Polisi
Ilustrasi pencurian. (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur yang tergabung dalam Tim Berang-Berang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko petshop di Jalan Tanjung Raya 2, tepatnya di samping Gang Yasir, Kecamatan Pontianak Timur.

Aksi para pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) toko, dan berujung pada penangkapan dua orang tersangka dalam waktu kurang dari dua hari.

Peristiwa pembobolan itu terjadi pada Senin (7/7/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Dalam rekaman CCTV, dua orang pelaku terlihat membobol pintu depan toko dan dengan cepat menggasak sejumlah barang berharga, terutama rokok berbagai merek terkenal yang tersimpan di dalam etalase toko.

Baca Juga:Sempat Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Berhasil di Bekuk Polisi

Aksi para pelaku yang terekam kamera CCTV menjadi bukti penting dalam proses penyidikan.

Dalam rekaman juga terlihat dengan jelas cara para pelaku membobol toko dan mengambil barang dengan cepat sebelum melarikan diri.

Pemilik toko yang berdomisili di Jalan Rasau Jaya baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari warga bahwa pintu tokonya dalam keadaan terbuka.

Ia pun segera mengecek ke lokasi dan mendapati tokonya dalam kondisi berantakan serta sejumlah stok rokok telah raib. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp7 juta.

Tidak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur.

Baca Juga:Tawuran Remaja di Kubu Raya, 1 Pelajar SMP Luka-Luka Diamankan!

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reskrim Polsek bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan CCTV, dan penyelidikan intensif.

Hasilnya, salah satu pelaku berinisial RH berhasil ditangkap di kawasan Daboribo, Beting, pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pelaku kedua, berinisial HMD, diringkus keesokan harinya, Selasa (8/7) pukul 10.30 WIB, di Desa Kapur.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Timur AKP Her Purnomo membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur. Kami masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain atau keterkaitannya dengan kasus pencurian serupa,” ujar AKP Her Purnomo, Rabu (9/7).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini