SuaraKalbar.id - Seorang remaja berusia 17 tahun diperkosa bapak tirinya sendiri. hal ini terungkap saat anak ini mau buang air kecil mengeluh kelaminnya sakit.
Sang pemerkosa ini berinisial MS, berusia 44 tahun.
Kelakuan jahanam MS terbongkar, setelah di perempuan mengeluhkan perih saat buang air kecil kepada sang kakak.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Setriadi mengemukakan, MS sebenarnya merawat anak tirinya sejak kecil.
Baca Juga:Pasien Perempuan Diperkosa saat Menjalani Perawatan di RS
"Itu statusnya bapak tiri. Awalnya anak itu di Sangatta, ikut bapak kandungnya. Karena di sana nggak sekolah akhirnya dirawat sama ibunya dan dibiayai bapak tirinya," kata Dedi mewakili Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara, Kamis (29/10/2020).
Bertahun-tahun lamanya diasuh dengan bapak tirinya, sang gadis pun tumbuh menjadi remaja berparas ayu. Rupanya, hasrat MS tergugah melihat anak tirinya yang mulai dewasa.
Ditambah lagi satu keluarga tersebut hanya tidur di kamar yang sama. Pun niatan kotor MS akhirnya timbul.
MS pun berusaha mencari kesempatan menggagahi anak tirinya tersebut. Akhirnya, pada Kamis (3/9/2020) pukul 11.00 WITA, MS melakukan perbuatan bejatnya.
Pelaku pun menggerayangi tubuh anak sambungnya tersebut. Tak hanya sampai di situ, perbuatan tak senonoh MS kembali terjadi pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Baca Juga:Tangan Diikat Jilbab, Gadis Aceh Diperkosa Ayah Kandung
Tepat pukul 01.00 WITA ketika hendak beristirahat, dia kembali menggerayangi tubuh dan organ vital anaknya.
"Mereka memang tidur satu kamar semua. Namanya bapak sama anak awalnya biasa saja. Tapi lama-lama yah melenceng juga," katanya.
Perbuatan tercela itu akhirnya terungkap, setelah Mawar mengeluh ke kakaknya. Dia mengaku merasa nyeri ketika membuang air kecil.
Saat ditanya lebih jauh, ternyata sang gadis telah menjadi korban tindakan bejat dari bapak tirinya. Bahkan sudah terjadi sebanyak dua kali dia diperkosa.
Mengetahui adik perempuannya diperlakukan tak senonoh, kakak kandungnya pun melaporkan perbuatan MS ke Polsek Samarinda Seberang.
Berbekal keterangan saksi dan bukti Visum et repertum (VeR), MS selanjutnya diringkus oleh petugas pada Senin (5/10). Akibat perbuatannya, MS hanya bisa pasrah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
MS dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo 82 ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, acaman maksimal 15 tahun penjara.