Langgar Protokol Kesehatan, Bupati Karolin Copot Satu Camat di Landak

Karolin menjelaskan dirinya sudah menerima laporan terkait pelanggaran tersebut.

Husna Rahmayunita
Senin, 02 November 2020 | 13:57 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Bupati Karolin Copot Satu Camat di Landak
Bupati Landak Karolin Margret Natasa mencopot jabatan salah satu camat karena terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19.(Antara/HO-Humas Pemkab Landak)

SuaraKalbar.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengambil tindakan tegas di tengah pandemi Covid-19.

Ia mencopot seorang camat di Landak lantaran terbukti tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan atau prokes.

Pencopotan pejabat daerah tersebut dilakukan, Senin (2/11/2020).

"Hari ini saya mencopot salah satu camat dari jabatannya karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini saya lakukan karena dari awal saya sudah mengingatkan kepada semua jajaran pemerintahan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memberi contoh kepada masyarakat," kata Karolin di Ngabang.

Baca Juga:Pulang Liburan di Musim Pandemi Covid-19, Apa Saja yang Harus Dilakukan?

Menurutnya, seorang camat semestinya paham akan panduan terkait aturan penerapan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19, bukan malah memberi contoh yang salah kepada masyarakat.

"Saat ini kita masih di bawah Kepres Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Ingat Keppres ini masih berlaku dan kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib untuk mempedomaninya serta bertanggungjawab supaya masyarakat mampu untuk bertahan dalam menghadapinya," sambungnya.

Terkait hal itu, katanya, semua pihak diwajibkan untuk menyadari akan bahaya pandemi tersebut yang saat ini belum situasi normal.

"Oleh sebab itu, jangan melanggar protokol kesehatan karena sudah banyak yang menjadi korban akibat hal ini," katanya.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa. (Antara/HO-Aspri)
Bupati Landak Karolin Margret Natasa. (Antara/HO-Aspri)

Karolin juga menjelaskan pencopotan jabatan sudah menjadi risiko seorang pejabat, terlebih memiliki jabatan dalam menegakkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:Galeri Nasional Indonesia Gelar Pameran Imersif Affandi

"Tidak sedikit pejabat yang sudah dicopot jabatannya, hal ini dilakukan mengingat saat ini lonjakan pasien baru Covid-19 selalu bertambah. Kita di Kabupaten Landak sudah memasuki zona oranye, yang artinya tingkat penyebaran relatif tinggi dan bisa saja berubah menjadi zona merah bilamana kita lalai dalam menangani hal ini," kata Karolin.

Karolin menjelaskan dirinya sudah menerima laporan terkait pelanggaran tersebut. Sebagai pimpinan, dirinya mengatakan wajib mengetahui semua kegiatan terlebih yang berpotensi akan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.

"Kita sudah menerima laporan terkait pelanggaran ini dan sebagai pimpinan maka kita wajib mengetahui semua kegiatan apalagi yang akan berkaitan dengan orang banyak. Kita tidak ingin ada warga kita yang menjadi korban dalam akibat dari semua ini karena sebagai Bupati maka saya bertanggungjawab bagi warga Kabupaten Landak," katanya.

Pada kesempatan itu, Karolin berpesan bagi semua warga untuk tetap mematuhi prokes apabila akan menggelar kegiatan atau lainnya yang melibatkan orang banyak. Hal ini dilakukan guna mendukung pemerintah serta menekan angka pasien baru Covid-19 di Kabupaten Landak.

"Kepada seluruh warga Kabupaten Landak saya berpesan tetap menerapkan protokol kesehatan 4M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak. Jika akan melangsungkan pernikahan kiranya tidak mengundang orang, cukup keluarga dekat dan tetap patuhi protokol kesehatan," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini