China pada 2015 memperkenalkan undang-undang khusus yang mengkriminalkan kekerasan dalam rumah tangga.
Saat undang-undang itu disahkan, Federasi Perempuan Seluruh China memperkirakan sekitar satu dari empat perempuan di China mengalami kekerasan dalam pernikahan mereka.
Pihak berwenang menyebut ada sekitar 40.000 hingga 50.000 aduan KDRT di China setiap tahunnya.
Baca Juga:Demi Subscriber, 3 Remaja Ini Unggah Video Hoaks Berantem di Mojokerto