Sebelumnya, Sutarmidji meminta Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono untuk menutup sementara tempat yang berpotensi mengundang keramaian. Hal ini menyusul status Pontianak sebagai zona merah Covid-19.
Berdasarkan data peta sebaran dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada 1 November 2020 Kota Pontianak masuk dalam zona merah atau memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Sutarmidji pun meminta agar tempat yang berpotensi mengundang kerumunan di Pontianak ditutup selama sepekan ke depan.
Kontributor : Eko Susanto
Baca Juga:23 Perusahaan di Kabupaten Tangerang Bangkrut Terdampak Wabah Corona