"Apabila saya ada kelalaian dan disebarkan (orang), saya juga kena karena itu kelalaian terhadap orang yang menyimpan konten asusila. Itu dendanya Rp 6 miliar ancaman pidana 12 tahun," sambungnya.
![Baju yang dipakai Gisella Anastasi (kanan) disebut mirip dengan baju yang dikenakan perempuan mirip Gisel (kiri). [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/07/52346-gisella-anastasia.jpg)
Oleh sebab itu, Pitra melaporkan beberapa orang terkait video syur diduga Gisella Anastasia yang beredar luas di media sosial belakangan. Selanjutnya, ia menyerahkan proses ke pihak kepolisian.
"Nah ini saya minta (pelaku) agar dipanggil agar jelas terang benderang. Dipanggil segera agar ada pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tegasnya.
"Saya mengucapkan terimakasih ke kepolisan karena telah bekerja maksimal untuk kasus ini karena tugas saya sebagai advokat sudah selesai di sini," lanjutnya.
Baca Juga:Toko Online Jual 'Baju Gisel' Gara-gara Video Syur Mirip Gisella Anastasia
Advokat Indonesia Pitra Romadoni Nasution membuat laporan ke Polda Metro Jaya, atas kasus peredaran video syur diduga mirip Gisella Anastasia.
Pitra Romadoni mengatakan laporannya sudah diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Sayangnya dia tidak membeberkan secara mendetail siapa saja yang dilaporkan atas kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, video syur berdurasi sekitar 19 detik diduga mirip Gisella Anastasia beredar ramai di Twitter pada Jumat (6/11/2020) malam. Bahkan, selama beberapa hari nama Gisella Anastasia menjadi trending.
Baca Juga:Buntut Video Syur Mirip Gisella Anastasia, Toko Online Jual 'Baju Gisel'