Awas Dipenjara, Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol

Dalam RUU tersebut, terdapat klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang untuk memproduksi, menjual dan menyimpan maupun mengonsumsi.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 November 2020 | 07:10 WIB
Awas Dipenjara, Daftar Miras yang Dilarang Melalui RUU Minuman Beralkohol
Sampul Naskah Akademik RUU Larangan Minuman Beralkohol yang di dalamnya mencantumkan Wikipedia sebagai referensi ilmiah. [Dok dpr.co.id]

Alasan Politisi PPP Getol Perjuangkan RUU Larangan Minuman Beralkohol

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal tengah berjuang untuk mengegolkan pengesahan Rancangan Undang-undang atau RUU minuman beralkohol. Ia beralasan, dengan adanya RUU itu, maka akan melindungi masyarakat, khususnya peminum minuman beralkohol.

Untuk diketahui, Illiza merupakan salah satu dari 18 anggota Fraksi PPP di DPR yang menjadi pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Selain PPP, ada dua anggota Fraksi PKS dan satu anggota dari Fraksi Partai Gerindra yang turut mengusulkan.

Baca Juga:Soal RUU Larangan Minol, FPI: Sejak Berdiri Kami Sudah Perang Lawan Miras

"RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol,".

"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," kata Illiza dalam keterangan yang diterima Suara.com, ditulis Kamis (12/11/2020).

Standar satu minuman untuk alkohol (alcohol.stanford.edu)
Standar satu minuman untuk alkohol (alcohol.stanford.edu)

Di dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol, Illiza mengatakan ada poin mengenai larangan bagi umat Islam maupun agama lain untuk memproduksi hingga mengkonsumsi sejumlah kategori minuman beralkohol.

"Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Diantaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukan," tutur Illiza.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga:RUU Larangan Minol Kembali Dibahas DPR, FPI Minta Hukuman Cambuk

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak