Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Satgas COVID-19 Terima Kasih ke Anies

Habib Rizieq didenda karena melanggar protokol kesehatan.

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio
Minggu, 15 November 2020 | 19:00 WIB
Habib Rizieq Kena Denda Rp 50 Juta, Satgas COVID-19 Terima Kasih ke Anies
Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri (kiri) dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab (kanan) saat kunjungan sejumlah elite PKS ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta, Rabu (11-11-2020). [Dok. PKS]

SuaraKalbar.id - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berterimakasih ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memberikan sanksi ke Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq kena denda Rp 50 juta.

Habib Rizieq didenda karena telah menggelar acara yang menciptakan kerumunan saat pandemi Covid-19, Sabtu (14/11/2020).

Dalam acara akhir pekan kemarin, Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Doni mengatakan langkah yang dilakukan Anies sudah tepat dan terukur dengan mendenda Habib Rizieq dengan denda tertinggi Rp 50 juta yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Baca Juga:Pemprov DKI Surati Habib Rizieq Langgar Prokes, Begini Isi Suratnya

"Saya selaku Ketua Satgas Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Doni saat jumpa pers dari Wisma Atlet, Minggu (15/11/2020).

"Gubernur Anies telah mengirim tim yang dipimpin Kasatpol PP DKI untuk menyampaikan surat denda sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," lanjutnya.

Doni Monardo
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Selain itu, Doni juga mengatakan bahwa tim Satgas Covid-19 DKI bersama Satpol PP DKI juga bekerja maksimal selama penyelenggaraan acara Habib Rizieq.

"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga sanksi fisik terhadap 19 orang, untuk 17 orang dikenakan sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp 1,5 juta," ucapnya.

Diketahui, Habib Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Satpol PP DKI Jakarta gara-gara melanggar protokol kesehatan pada acara Sabtu kemarin.

Baca Juga:Nikita Mirzani Beber Daftar Ucapan Habib Rizieq Dinilai Menghina Orang

Melalui suratnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjatuhkan sanksi denda administratif pada hari ini, Minggu (15/11/2020).

Tangkapan layar surat pemberian sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab. [Instagram@satpolpp.dki]
Tangkapan layar surat pemberian sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab. [[email protected]]

Ia menjelaskan, Habib Rizieq Shihab melanggar protokol kesehatan karena menikahkan anaknya dan mengundang sampai 10 ribu orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini