Saat peristiwa pembunuhan itu dilaporkan ke Rasulullah, sang pembunuh tak dihukum qishash. Dalam hadis disebutkan darahnya hadar atau sia-sia dan pembunuhnya tidak dijatuhi hukuman qishash.
Masih dari sumber yang sama, dikisahkan seorang Yahudi wanita gemar menghina Rasulullah. Akhirnya ada seorang sahabat Rasulullah yang membunuhnya karena geram dengan tindakannya itu.

Beda Pendapat Ulama
Berdasarkan dua riwayat terakhir, sejumlah ulama sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada seorang muslim yang menghina Nabi.
Baca Juga:Klarifikasi Acara Habib Rizieq, Polisi Panggil Bupati Bogor hingga Ketua RT
Ejekan dan hinaan kepada Nabi juga dianggap telah membuatnya murtad dari Islam sehingga harus dibunuh. Demikian seperti dijelaskan Ibnu Taymiyyah dalam as-Saif al-Maslul dan al-Qadhi Iyadh dalam as-Saif as-Sharim.
Sementara, ada pula perbedaan pendapat jika yang melakukan penghinaan dan penistaan terhadap Nabi berasal dari kalangan non-muslim.
Sebagian ulama berpandangan tidak harus dibuh, namun harus ditaklim agar tersentuh ajaran Islam. Sebagian ulama lainnya menilai pelaku harus dijatuhi hukuman mati.

Jangan Tergesa-gesa Ambil Kesimpulan
Sekilas narasi kisah ini mengesankan kekejian sanksi yang dijatuhkan Rasulullah kepada para penistanya. Dilihat dari kronologi waktu, semua sanksi terjadi ketika posisi Rasulullah sudah kuat, yakni menjadi kepala negara di Madinah.
Baca Juga:Bareskrim Polri Periksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil 20 November
Sementara, ketika Rasulullah masih dalam posisi lemah di Mekah, hinaan dan cercaan yang diterima Rasulullah tak pernah ditanggapi.